Tempo.Co

UU PIHU Disahkan
Jumat, 29 Maret 2019
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) menjadi Undang-Undang (UU).

INFO DPR - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang dinamis oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI, serta menyelaraskan rumusan RUU di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), dan lebih lanjut disetujui dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah. RUU PIHU ini terdiri dari 14 Bab dan 132 Pasal.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019 mendengar jika seluruh Anggota Dewan yang hadir setuju RUU tersebut menjadi UU. 

Sebelumnya, dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong melaporkan bahwa Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Ia menyebut pergantian ini perlu dilakukan karena UU Nomor 13 Tahun 2008 tersebut dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

“Hal yang mendasar dan menjadi pertimbangan Komisi VIII DPR RI melakukan inisiatif dan mengusulkan penggantian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan perwujudan komitmen dan kesungguhan Komisi VIII DPR RI melakukan penataan dan perbaikan manajemen penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sehingga jemaah haji dan umrah dapat menunaikan ibadahnya dengan khusuk, tertib, aman, nyaman, dan mendapat haji yang mabrur,” ucapnya. 

Komisi VIII DPR RI memandang juga perlu untuk melakukan penguatan kelembagaan dengan melakukan revisi terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Oleh karena itu harapan yang besar dari jemaah untuk melakukan ibadah haji dan umrah, maka diperlukan kemudahan dalam pelaksanaan, pelayanan, sehingga kehadiran RUU ini menjadi solusi dari harapan jamaah,” kata Ali.

Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin berterima kasih dan memberikan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR RI serta Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi RUU PIHU atas kerja sama dan saling pengertian yang saling diwujudkan dalam pembahasan RUU ini. Ia menganggap segala perbedaan yang tercipta dalam perumusan RUU merupakan cerminan dari demokrasi untuk tujuan bersama.

“Semangat yang muncul dalam pembahasan RUU ini juga menunjukkan betapa besar kepedulian dan perhatian para wakil rakyat dan pemerintah terhadap kesejahteraan dan bangsa Republik Indonesia pada umumnya dan calon jemaah haji pada khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah selama ini yang dirasa perlu ditingkatkan aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia,” ucap Lukman. (*)