Tempo.Co

Aktivitas Illegal Fishing Merusak Terumbu Karang dan Habitat Ikan
Senin, 01 April 2019
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat.

INFO DPR - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena menegaskan, aktivitas illegal fishing dan perburuan ikan dengan bom, merusak terumbu karang dan habitat ikan. Untuk itu, pihaknya mendorong aparat terkait segera menindak dan melakukan pengawasan guna mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal itu. Hal itu diungkapkan Michael di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, di Balai Wayang Kantor, Bupati Raja Ampat, Papua Barat, Jumat, 29 Maret 2019. Dalam kesempatan itu, Bupati Raja Ampat mengeluhkan banyaknya illegal fishing dan pemburu ikan menggunakan bom.

“Kami berharap semua masalah yang diungkapkan bupati bisa segera diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar ekosistem terumbu karang dan ikan yang ada di Raja Ampat bisa terjaga dengan baik,” jelas Michael, sembari memimpin peninjuan langsung kegiatan dan hasil perikanan masyarakat dan melihat program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati mengatakan Raja Ampat memiliki luas wilayah sekitar 46 ribu kilometer persegi, yang terdiri dari 6 ribu kilometer persegi daratan, dan lautan seluas 40 ribu kilometer persegi. Dengan kondisi geografis ini, Raja Ampat telah menjadi kawasan wisata bahari.

Raja Ampat memiliki banyak potensi bahari, diantaranya 537 jenis karang dunia. Ditemukan pula 1.104 jenis ikan, 669 jenis moluska (hewan lunak), dan 537 jenis hewan karang. Di Raja Ampat juga ada program terhadap 17 kampung dan melibatkan penduduk lokal yang sebagian besar nelayan. Nelayan dilatih membudidayakan ikan kerapu dan rumput laut. (*)