INFO DPR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menegaskan jika dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengatur tentang haram tidak haramnya pemilu. Menurutnya di Gedung DPR RI, Senin, 1 April 2019, legislative dan penyelenggara pemilu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara demokratis dengan landasan-landasan, langsung umum, jujur dan adil.
Kendati demikian, tidak dipungkiri jika dalam penyelenggaraan pemilu ini dia berharap ada partisipasi masyarakat dan semua warga negara Indonesia untuk menggunakan haknya yaitu hak dipilih dan memilih. Dia tidak mencampuri kewenangan organisasi lain seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram jika tidak memilih pemimpinnya.
“Kalau kemudian MUI merasa perlu mengeluarkan fatwa terkait golput itu menjadi kewenangan MUI. Kami tidak mencampuri. Prinsipnya kami senang jika ada organisasi lain apalagi MUI yang mendorong meningkatkan partisipasi pemilih untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya, memilih sesuai hati nurani sesuai ajaran-ajaran agama. Saya kira itu sesuatu yang baik saja,” kata Riza.
Menurut Riza, dengan pelaksanaan pemilu serentak yakni memilih calon legislative dan calon presiden seharusnya meningkatkan partisipasi pemilih. Sebab, sosialisasi tentang pemilu tidak hanya dilakukan oleh tim sukses calon pasangan presiden dan wakil presiden, melainkan dilakukan oleh tim pendukung calon legislatif (caleg) dan para caleg itu sendiri.
“Kami berharap, tentu, dorongan dari MUI dapat meningkatkan partisipasi pemilih, di tengah isu yang berkembang bahwa golput akan meningkat. Mudah-mudahan dengan adanya pileg dan pilpres bersamaan justru partisipasinya harusnya meningkat, secara rasional logika harusnya seperti itu. Mudahan anggapan golput meningkat itu tidak benar,” tutur Riza.
Riza berharap, dengan waktu yang tersisa semoga kelompok masyarakat yang sebelumnya golput dapat mengubah pikirannya dan menggunakan hak pilihnya. Masyarakat yang tadi tidak perduli atau memilih melakukan kesibukan lainnya dapat menggunakan hak pilihnya di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Gunakanlah hak pilihnya di TPS apalagi waktunya tidak lebih dari 5 menit, tidak perlu berjam-jam datang ke TPS. TPS sangat dekat dengan lingkungan kita,” kata Ahmad Riza Patria. (*)