Tempo.Co

Rambe Kamarul Zaman : Melaporkan LHKPN Diatur Undang-Undang
Senin, 01 April 2019
Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyikapi persoalan yang akan terjadi dalam pemilu

INFO DPR - Baru 56,32 persen anggota DPR RI yang melaporkan harta kekayaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebutkan dan mengumpulkan data tersebut setelah menutup proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2019. 

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senin, 1 April 2019 menyoalkan apakah data tersebut adalah Anggota Dewan yang belum melaporkan sejak awal menjabat ataukah pada periode tahun ini saja. Kendati demikian, Rambe mengatakan jika melaporkan harta kekayaan Anggota DPR sudah diatur undang-undang. 

"Masuk di sini, sebagai anggota DPR, kan harus melaporkan. Itu sudah dilaporkan belum oleh teman-teman? Mungkin yang sampai tanggal 30 Maret itu yang belum sama sekali,” kata Rambe.

Dia menyontohkan jika ada juga Anggota DPR yang rajin menyerahkan LHKPN. Menurutnya selama menjabat sebagai Anggota Dewan, dapat tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pertama kali dilakukan pada tiga hari sebelum KPU mengetuk palu nama-nama calon legislatif yang lolos pemilu. Pelaporan LHKPN yang kedua dilakukan di tengah masa jabatan. 

“Saya melaporkan LHKPN yang kedua itu sekitar satu tahun yang lalu. Dan yang ketiga, laporan LHKPN harus disampaikan ketika habis masa jabatan. Tapi kalau ada yang  belum melaporkan, itu tanda tanya juga. Tapi memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan,” ujarnya.

Namun, ada juga anggota legislative yang melaporkan LHKPN kepada KPK setiap kali ada perubahan. Menurut Rambe, dia tidak sependapat jika ada kewajiban melaporkan LHKPN setiap tahun.  

“Memang antara rumit dan tidak rumit tetapi jangan dibuat setiap tahun harus melaporkan LHKPN,” katanya. (*)