Tempo.Co

Suket e-KTP bisa Digunakan untuk Memilih
Selasa, 02 April 2019
Anggota Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan pemilih dari provinsi lain hanya memilih capres.

INFO DPR - Keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan judicial review yang membolehkan pemilih menggunakan surat keterangan (suket) rekaman e-KTP untuk mencoblos di hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 17 April 2019. Anggota Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR RI, Senin, 1 April 2019 menyambut baik putusan itu.

Dengan putusan itu, jika ada warga negara yang pada 17 April sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, dia harus merekam e-KTP. Walaupun belum mempunyai KTP elektronik dan namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), suket rekaman e-KTP itu wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Suket ini bukan surat keterangan dari kepala desa.

“Kalau merekam itu kan tidak lama. Walaupun tidak ada namanya di dalam DPT, dia berhak membawa suket rekaman e-KTP untuk bisa ikut memilih,” kata Rambe.

Kendati demikian, agar proses pencoblosan berlangsung tertib, pemilih dengan suket e-KTP harus datang antara pukul 12.00 hingga 13.00. Dengan pengaturan dan sistem online ini, Rambe yakin tidak ada penyalahgunaan DPT ganda. Dalam sistem elektronik, mustahil seseorang akan mempunyai nama dan tanggal lahir yang sama.

“Tidak mungkin dengan nama yang sama, dengan tanggal lahir yang sama. Kalau nanti pemilih datang, apa gunanya pakai tinta di jari. Tinta di jari tidak mudah dihapus dengan segera,” ujarnya.

Rambe memastikan, persoalan WNA pun telah disisir dan dapat dipastikan jika tidak ada penduduk asing yang  boleh memilih.

Hanya saja menurut dia, yang harus menjadi perhatian adalah pemilih di rumah sakit dan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, pada Pemilu Serentak ini, pasien atau pengunjung rumah sakit atau di lapas dengan KTP dari provinsi lain hanya boleh memilih di surat suara presiden dan wakil presiden saja. Rambe menyontohkan bagaimana seorang warga Aceh akan mencoblos di TPS di sebuah rumah sakit Medan. Ketika memilih, mereka tidak boleh mendapat lima surat suara. 

“Mereka tidak bisa memilih DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi karena tidak ada calon wakil rakyat dari Aceh. Untuk DPD pun tidak bisa memilih karena tidak ada utusan dari Aceh di kertas suara. DPR RI  juga tidak karena dapil Aceh beda dengan Medan. Jadi hanya memilih presiden,” katanya.

Dengan aturan tersebut, Rambe berharap semua saksi dan petugas di TPS harus teliti dan mengecek setiap suket memilih dan e-KTP pemilih. Sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari.

"Ini yang harus ditertibkan dan semua orang di TPS harus mengawasi hal itu. Harus dimulai dengan cek KTP,” kata Rambe. (*)