Tempo.Co

Pasca Putusan MK, Petugas Penyelenggara Pemilu Dipastikan Leluasa Bekerja
Selasa, 02 April 2019
Dalam regulasi Pemilu, penghitungan perolehan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 April. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya.

INFO DPR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan perpanjangan waktu penghitungan perolehan suara hingga tanggal 18 Maret, disambut baik. Para penyelenggara Pemilu terutama petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah jadi lebih leluasa bertugas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan hal ini saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin, 1 April 2019. Dia mengungkapkan, dalam regulasi Pemilu, penghitungan perolehan suara di TPS tidak boleh melewati tanggal 17 April. Namun, karena kertas suara ada lima jenis, tentu membutuhkan waktu lebih panjang untuk merekap atau menghitungnya. Diprediksi, para petugas TPS akan menghitung perolehan suara lewat pukul 24.00. Dengan adanya Putusan MK tersebut, penghitungan suara hingga tanggal 18 April tetap sah.

"Kami gembira MK sudah membuat putusan soal ini yang berarti penghitungan suara boleh dilanjutkan sampai tanggal 18. Kalau pakai undang-undang, bila penghitungan lewat dari tanggal 17 dianggap batal. Dengan keputusan MK ini bisa sampai tanggal 18. Jam 2 dini hari tanggal 18 itu masih sah," katanya.

Kendati demikian, harus menjadi perhatian beberapa kebutuhan teknis lainnya, seperti mengantisipasi persoalan listrik agar tidak mengalami gangguan selama pemungutan suara berlangsung. Oleh karena itu, PLN harus memberi perhatian agar akses listrik lancar dan tidak mengganggu jalannya pesta demokrasi. Listrik yang padam saat rekap perolehan suara, misalnya, sangat berdampak pada kerja para penyelenggara Pemilu terutama di daerah. 

Pada bagian lain, Mardani menyinggung Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang masih kerap ada di sejumlah daerah, termasuk di Sumsel. Menurutnya, DPT ganda harus diselesaikan pada H-7, agar mendekati hari pencoblosan para penyelenggara Pemilu bisa lebih fokus menyiapkan hal teknis lainnya untuk menyukseskan Pemilu.

"Semua penyelenggara Pemilu telah bekerja keras. DPT ganda harus diselesaikan H-7. Semua yang tidak berhak mengambil suara dibuang dan yang berhak dimasukkan," katanya.

Ia juga mengapresiasi kesiapan Polda Sumsel dalam mengamankan Pemilu 2019 ini. Polda Sumsel, katanya, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) yang detail dalam mengamankan setiap tahapan Pemilu. Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sumsel itu terungkap, Polda setempat telah mengerahkan 12 ribu personil yang dibantu pula aparat TNI.  Setiap personil ditempatkan 50 meter dari TPS.

"Harapan kita semua Pemilu berjalan baik. Peserta dan penyelenggara bekerja dengan baik pula. TNI/Polri bersikap netral dan tingkat partisipasi Pemilu tinggi. Inilah wujud demokrasi yang berkualitas, khususnya di Sumsel," ujar Mardani. (*)