Tempo.Co

Menindaklanjuti Aduan, Komisi VII Awasi Perusahaan Sawit di Riau
Jumat, 05 April 2019
Kita datang kemari merupakan tugas pengawasan DPR RI, dimana ada aduan dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang menggunakan lahannya lebih dari HGU.

INFO DPR - Masyarakat Kabupaten Pelalawan mengadu kepada Komisi VII DPR RI. Anggota Komisi VII DPR RI Denny Jaya Abri Yani menyebutkan aduan itu terkait perusahaan yang memakai lahan lebih dari Hak Guna Usaha (HGU), melakukan penyimpangan pengelolaan limbah perusahaan, hingga permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR). Untuk itu, Komisi VII DPR RI menindaklanjuti aduan itu dengan meninjau beberapa perusahaan sawit di Pelalawan, Riau.

“Kita datang kemari merupakan tugas pengawasan DPR RI, dimana ada aduan dari masyarakat.  Selain itu kami ingin melihat langsung pengelolan limbah, CSR perusahaannya, dan kelengkapan perizinannya sudah memenuhi ketentuan atau belum,” kata Denny dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Pelalawan, Riau, Jumat, 29 Maret 2019.

Komisi VII DPR RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta dilakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan perizinan perusahaan. Dia mengkritisi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang hanya sebatas laporan dari perusahaan saja.  

“Kami agak heran juga, sistem penilaian Proper ini hanya sebatas laporan dari perusahaan, tanpa ada verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengeluarkan Proper ini,  akan minta pertanggungjawaban dan evaluasinya,” ujar Denny.

Terkait adanya beberapa perusahaan yang tidak memiliki perkebunan plasma, Denny menegaskan bahwa perkebunan plasma merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang menggunakan lahan HGU. Ada beberapa perkebunan plasma yang sedang dalam proses akan diawasi.

“Kami akan mengawasi perusahaan-perusahaan, apakah nantinya akan benar-benar mengadakan perkebunan plasma bagi masyarakat atau tidak. Di beberapa tempat sudah ada perusahaan yang diberi sanksi, akibat kelengkapan perizinannya tidak sesuai,” kata dia.

Denny berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau bisa memenuhi kelengkapan perizinan yang ada, terutama lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian serta hak-hak masyarakat sekitar bisa dilaksanakan dengan baik.

Di sisi lain, menjamurnya perkebunan kelapa sawit di Riau membawa dampak buruk pada lingkungan. Dampak dari alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit mulai dirasakan masyarakat sejak 17 tahun silam. Salah satunya, kebakaran hutan kerap terjadi di Riau yang dampaknya luas hingga ke daerah lain bahkan ke negara tetangga. (*)