Tempo.Co

Melaporkan LHKPN Berarti Menaati Undang-Undang
Selasa, 09 April 2019
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pelaporan LHKPN sudah diatur dalam undang-undang.

INFO DPR - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menekankan bahwa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diatur dalam undang-undang. Mentaati undang-undang adalah kewajiban setiap warga negara.

"LHKPN itu ketentuannya jelas ada di undang-undang. Undang-Undang itu yang bikin DPR dan pemerintah. Sekali itu jadi undang-undang, mesti kita taati," kata Arsul di Gedung DPR RI, Selasa, 9 April 2019.

Arsul menduga, jika masih ada teman-teman penyelenggara negara, atau Anggota DPR yang belum sempat menyampaikan LHKPN kepada KPK dapat disebabkan oleh beberapa hal. Keterlambatan itu bisa saja disebabkan kesibukan sebagai anggota dewan di daerah pemilihannya atau sedang melakukan kampanye. Keterlambatan, menurut Arsul, masih bisa dimaklumi, asalkan tidak mengemukakan wacana baru untuk meniadakan LHKPN.

"Bahwa katakanlah belum sempat, ada keterlambatan, kita sampaikan ke KPK. Jangan pula ada usulan yang aneh, tidak perlu ada LHKPN dan lain sebagainya. Saya kira itu hal yang simple saja," ucap Arsul. 

Arsul mengatakan, penyampaiaan LHKPN tidak ada hubungannya dengan anggaran. KPK, ujarnya, akan tetap melakukan verifikasi terhadap semua pelaporan LHKPN. (*)