Tempo.Co

Agar Dana BOS Akuntabel, Dibutuhkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Selasa, 09 April 2019
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmi mengungkapkan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

INFO DPR - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI Helmizar menilai bahwa perlu dilakukan peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencapai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel.  Apalagi seperti yang terjadi di Kota Surakarta ini ada temuan administratif, ada dana yang belum dikembalikan ke rekening umum daerah. 

Dalam pertemuan dengan Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akuntabilitas Dana BOS, di Kediaman Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 5 April 2019, Helmi mengatakan temuan itu karena ketidaktahuan kepala sekolah terkait rekening dana BOS yang harus dilaporkan kepada wali kota.

"Selain itu juga ada temuan dengan jumlah yang sangat kecil, dari 24 sekolah, ada dana yang belum dikembalikan ke rekening umum daerah,” jelas Helmi.

Persoalan itu terjadi karena ketidaktahuan sekolah. Sehingga perlu sosialisasi kepada sekolah-sekolah mengenai aturan penerimaan dan pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta. Sehingga tidak ada lagi temuan yang bersifat administratif.

Tidak hanya itu, Helmizar mengatakan, agar dana BOS tepat sasaran, perlu juga diperhatikan sinkronisasi data sekolah, siswa, dan guru. Di sini sangat penting peran APIP dan pengawasan dari Dinas Pendidikan terhadap guru-guru yang aktif, atau yang menjelang pensiun, maupun guru tidak tetap di Kota Surakarta sehingga penyaluran dana BOS tepat sasaran. Sehingga PKAKN menilai diperlukan sumber daya manusia (SDM) guru yang berintegritas tinggi untuk dapat mengelola dana BOS.

“Ini peran dari Dinas Pendidikan untuk membina sekolah-sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA/SMK terkait pengelolaan dana BOS,” ucap Helmizar.

Sekolah harus mengetahui dan memahami bagaimana pengelolaan serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana BOS. Memahami peraturan Kementerian Dalam Negeri, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan aturan-aturan lain di kabupaten/kota.

"Jika perlu, dapat dibuat tim khusus, di luar guru, yang bertugas secara khusus mengelola dana BOS,” ujarnya.

Senada dengan Helmi, Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo juga menjelaskan hal yang sama. “Temuan-temuan yang sederhana itu bisa diselesaikan. Solusinya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Keuangan ini harus dipahami dengan persepsi yang sama antara satu sekolah dengan sekolah yang lain,” katanya.

Dia juga menilai bahwa sangat penting memaksimalkan dan meningkatkan peran APIP. Sebab, karena pendampingan dan pembinaan adalah hal utama yang harus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dana BOS.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) PKAKN DPR RI Fajri Ramadhan menambahkan perlu peningkatan koordinasi antar instansi terkait pengelolaan dana BOS. Koordinasi tersebut diperlukan, mengingat regulasi juknis dari dana BOS ini setiap tahunnya sering berubah.

“Sebagai contoh, pengelolaan dana BOS di Kota Surakarta yang sudah baik, dengan temuan yang sedikit. Namun, bagaimana dengan sekolah yang lain? Kita harus melakukan pembenahan ke depannya,” jelas Fajri.

Fajri juga menyebutkan hasil pertemuan dengan Wali Kota Surakarta, yaitu pentingnya untuk melakukan optimalisasi APIP. “Lebih kepada pendampingan, bukannya langsung menyalahkan atau langsung menangkap. Guru-guru lebih dibina dengan optimalisasi APIP,” kata Fajri. (*)