INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan pada dasarnya, secara mayoritas anggota DPR sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai yang disyaratkan undang-undang. Jika masih ada yang belum melapor, pada kasus ini hanya masalah teknis dan administrasi saja. Apalagi, sejak 2016 Komisi Pemberantasan Korupsi membuat aturan baru agar laporan disampaikan setahun sekali.
Dalam keterangannya kepada media di Gedung DPR RI, Selasa, 9 April 2019, Fadli mengusulkan jika tidak ada redundant dalam data pelaporan pajak dan LHKPN. Sebaiknya data-data tersebut diintegrasikan untuk memudahkan menyampaikan laporan pajak dan LHKPN.
“Ke depan, seharusnya pajak itu menjadi basis data kita. Supaya tidak ada di pajak, ada lagi LHKPN, isiannya hampir sama saja malah pajak lebih lengkap. Tujuannya supaya tidak ada pengulangan. Memang harus ada yang merevisi aturan-aturan,” ujar Fadli.
Selain itu, Fadli mengatakan, harus ada perbedaan perlakuan kepada politisi dalam penyampaian LHKPN. Sebab, politisi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Mereka itu biasanya hanya lima tahun siklus politiknya. Seharusnya pelaporannya cukup di awal dan di akhir masa jabatan saja sesuai undang-undang,” kata Fadli.
Diakuinya, jika secara teknis, dalam penyampaian pelaporan LHKPN cukup rumit. Selama ini sistem input data dilakukannya secara manual, namun dengan kemajuan penyampaian data dilakukan secara online.
“Bagi yang tidak terbiasa, saya kira memang agak rumit, itu bagi yang tidak terbiasa. Saya termasuk yang tidak terbiasa juga. Biasanya kan manual,” katanya.
Kendati demikian, Fadli yakin, pasca pemilihan umum ini, para anggota dewan yang belum sempat mengisi data LHKPN akan segera mengirim datanya. (*)