Tempo.Co

Fadli Zon : Server KPU Tidak Usah Dipakai
Rabu, 10 April 2019
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan penghitungan suara pemilu dilakukan secara manual.

INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan untuk mencegah ‘penyusup’ dalam server milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebaiknya alat itu tidak digunakan dalam pemilihan umum. Sehingga tidak muncul kecurigaan terhadap hasil perhitungan suara pemilu.

“Saya usul, server KPU tidak usah dipakai, dimatikan saja. Kalau dia sewa, dibatalkan saja sewanya,” ujar Fadli di Gedung DPR, Selasa, 9 April 2019.

Menurutnya, perhitungan suara hasil pemilihan umum 17 April 2019 mendatang sebaiknya dilakukan secara manual dan  berjenjang. Lebih baik perhitungan suara dilakukan lebih lama untuk mencegah timbulnya kecurigaan terhadap perhitungan yang dapat diubah oleh hacker.

“Tidak apa-apa lebih lama daripada pakai server-serveran lagi. Ini menimbulkan kecurigaan, hitungannya diubah-ubah, di-hack,” ucap Fadli.

Jika situasi itu terjadi, Fadli Zon menduga KPU juga tidak banyak bertindak. Keterangan dan penjelasan penyelenggara pemilu tidak akan banyak membantu.

“Ketika di-hack nanti paling tanggapannya, yah 'Kami belum mampu'. Seperti itulah, de javu. Kita sudah tahu jawabannya. Jadi sebaiknya server KPU ‘dibuang aja’. Tidak usah dipakai,” ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai adanya hoax terkait berita penyusup dalam server KPU bisa saja terjadi. Hanya saja, menurut Arsul, peran penegak hukum sangat penting untuk melakukan tindakan terhadap pelaku penyebar berita bohong atau hoax.

“Kalau ada produksi hoax setiap hari, ada tema baru dengan konten baru. Saya kira bagi kita yang paling penting adalah penegak melakukan tindakan hukum karena hoax itulah justru berpotensi menimbulkan chaos walaupun tidak besar,”kata Arsul.

Sebelumnya, diketahui jika beredar isu dari video viral mengenai server milik KPU di Singapura telah diatur memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'aruf Amin dengan angka 57 persen. Komisioner KPU telah melaporkan akun pembuat video itu kepada kepolisian. (*)