Tempo.Co

Tim Reformasi Menyiapkan Enam UU Baru
Selasa, 16 April 2019
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, saat ini Tim Reformasi DPR RI sedang menyiapkan enam undang-undang (UU) baru untuk memperbaiki sistem kelembagaan dewan perwakilan. Dari enam UU itu, empat adalah pecahan dari UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Ia mengatakan, lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah lembaga-lembaga yang besar, sehingga sudah sepatutnya memiliki aturan sendiri.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, karena masih tergabungnya empat lembaga perwakilan tersebut dalam satu UU, sehingga cara membaca undang-undangnya pun sering tidak clear. Makanya sebaiknya dipisahkan, ada UU MPR, UU DPR, UU DPD, dan UU DPRD. Terlebih lagi di internal DPR RI, independensi Anggota Dewan masih sangat terikat dengan partainya. 

“Kita mau mengatur keseluruhan konsep independensi lembaga perwakilan, sebab ini yang enggak ada. Harus jujur kita katakan, DPR tidak independen, karena sistem hubungannya dengan partainya sangat tidak independen,” kata Fahri saat Focus Group Discussion (FGD) peluncuran buku karya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, 'Kata Fadli', Catatan-Catatan Kritis dari Senayan’, di Gedung DPR RI, Senin, 15 April 2019.  

Menurut Fahri, Anggota DPR RI seharusnya setelah terpilih  menjadi Anggota Dewan, maka hubungannya dengan partai politik harus menjadi lebih independen, karena ada suara rakyat pada dirinya. Independensi lembaga perwakilan ini akan dituangkan dalam undang-undang lembaga perwakilan, sehingga tidak saja orangnya tapi kawasannya juga independen.

“Betapa pentingnya DPR ke depan dibikin merdeka, dibikin lebih independen. Kami mengundang para ilmuwan untuk membicarakan konsep ini. Kita undang pakar-pakar, kita berikan drafnya, kita kasih gambaran frame besarnya. Inilah desain lembaga perwakilan kita yang sesuai dengan undang-undang dasar," ujarnya. (*)