Tempo.Co

Surat Suara Tercoblos di Malaysia Harus Ditangani Polisi
Senin, 22 April 2019
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon manilai pelaku tang terlibat di pencoblosan surat suara sebelum pemilu di malaysa seharusnya dipidana.

INFO DPR - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan persoalan temuan surat suara yang tercoblos di Selangor Malaysia pada Kamis, 11 April 2019, tidak cukup diselesaikan dengan pemilihan umum ulang. Akan tetapi, kejahatan pemilu ini harus melibatkan aparat kepolisian.

“Pelaku-pelaku itu harus ditindak dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tidak bisa solusinya hanya dengan pemilu ulang, harus ditindak karena ini dilakukan dengan terstruktur, sistematis, massive dan brutal,” ujar Fadli Zon usai menerima pengaduan yang disampaikan Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo – Sandi Malaysia, Syafradin dan rekan-rekannya di Gedung DPR, Senin, 22 April 2019. Mereka mengaku terlibat dalam penggerebekan berkarung-karung surat suara tercoblos di Selangor.

Kedatangan tujuh orang ini mengadu dan menceritakan kronologis hingga ditemukannya ratusan surat suara tercoblos sebelum pemilu dimulai. Disampaikan jika surat suara yang sudah tercoblos itu adalah undi pos atau surat suara yang harusnya dikirim ke alamat orang Indonesia di Malaysia melalui pos.

“Diberitahukan ada di dua tempat yang digerebek jumlahnya kurang lebih 50 ribu, 97 bag plus 156 bag masing-masing ada 200-an lebih. Mereka melaporkan ke polisi setempat dan Bawaslu dari PPLN. Sudah tercoblos calon presiden 01 dan caleg nasdem dan partai lain saya ngga tahu. Dan itu adalah shift keempat,” kata Fadli.

Menurutnya, jika temuan tersebut adalah aksi yang sudah dilakukan empat shift, artinya ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu surat suara ada di mailbag. Dan kejadian ini dinilai Fadli sebagai kejahatan luar biasa.

“Ini sebuah perampokan suara rakyat dan dan ini kejahatan luar biasa terhadap demokrasi kita,” kata dia. 

Oleh karena itu Fadli meminta kepolisian Indonesia ikut mengusut kasus ini. Di samping itu, dikatakan Fadli, aparat kepolisian Malaysia juga telah melakukan tindakan serupa.

Temuan surat suara tercoblos itu sebelumnya diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh relawan Padi (Prabowo-Sandi). Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos, yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.

Akibat kasus ini, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penggantian ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.(*)