Tempo.Co

Disepakati, Penambahan Quota 10 Ribu Jemaah Haji Regular
Selasa, 23 April 2019
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sepakat anggaran untuk tambahan Quota haji sebesar RP 353,7 miliar.

INFO DPR - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung DPR RI, Selasa, 23 April 2019, sepakat jika tahun ini atau Tahun 1440 Hijriah terjadi penambahan quota haji regular sebanyak 10 ribu jemaah. Dari kesepakatan itu Komisi VIII DPR RI setuju jika dilakukan penambahan anggaran sebesar Rp 353,7 miliar.  

Ketika membacakan kesimpulan Rapat Kerja, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Thaher mengatakan jika dari anggaran itu sebanyak Rp 351,9 miliar untuk kebutuhan pelayanan jemaah haji. Dana itu akan dialokasikan untuk pelayanan jemaah haji di Arab Saudi sebesar Rp 334,182 miliar dan pelayanan jemaah haji di dalam negeri sebesar Rp 17,72 miliar. Sementara itu, biaya itu juga akan dipakai untuk biaya operasional haji selama di Arab Saudi sebesar Rp 35 juta, dana operasional haji di dalam negeri sebesar Rp 798 juta dan safeguarding senilai Rp 987 juta.

Disepakati jika pembiayaan indirect cost Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 353.727.060.559 bersumber dari efisiensi pengadaan SAR oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 65 miliar, dari relokasi efisiensi akomodasi Makkah Rp 50 miliar, dari efisensi dan atau tambahan nilai manfaat BPKH sebesar Rp 55 miliar.

“Dan sisanya sebesar Rp 183,72 miliar bersumber dari APBN BA-BUN,” kata Ali Thaher.

Dalam rapat itu, legislative dan eksekutif sepakat jika untuk kebutuhan petugas haji tambahan dan tenaga kesehatan akan disiapkan anggaran Rp 6,805 miliar. Dalam kesempatan itu, agar penambahan ini diatur secara yuridis, maka harus ada aturan hukum yang mengatur tentang penambahan ibadah haji ini.

“Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menteri Agama untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Presiden RI tentang Penambahan Quota 10 ribu,” sebut Ketua Komisi VIII DPR RI

Ali juga mengingatkan agar Kementerian Agama memperhatikan dengan sungguh-sungguh usul, saran, rekomendasi dan masukan dari seluruh Anggota Komisi VIII DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2019/1440 H.

Sementara itu Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan jika penyelesaian masalah biaya  pelayanan dan operasional terhadap penambahan 10 ribu jemaah haji menjadi solusi yang baik. Dana-dana yang merupakan nilai manfaat dari efisiensi yang mereka lakukan.

“Lalu juga pemerintah dengan persetujuan DPR, setuju dana ditanggulangi oleh APBN. Menurut saya ini adalah win-win solution.  Dengan kearifan sehingga kemudian kita menyepakati ini,” ujar Lukman Hakim Saifuddin.

Rapat Kerja ini digelar di tengah-tengah agenda Reses DPR RI merupakan tindaklanjut dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman di Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, Raja Salman memberikan quota tambahan 10 ribu jemaah haji reguler tahun ini. (*)