Tempo.Co

Penyertaan Modal Daerah Harus Diatur dalam Perda
Rabu, 24 April 2019
Kepala Pusat Perencanaan Perundang-undangan BK DPR RI Inosentius Samsul mengatakan penyertaan modal daerah harus diatur Perda.

INFO DPR - Kepala Pusat Perancangan Perundang-Undangan Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul menyarankan DPRD Kota Magelang agar mengatur aturan penyertaan modal daerah dalam bentuk aset dalam bentuk peraturan daerah (perda). Kemudian, aset itu harus dihitung, karena mempengaruhi beberapa dividen yang akan diterima Kota Magelang.

“Secara teknis perundang-undangan, kami sarankan kepada DPRD Kota Magelang untuk membuat perda yang bersifat umum terlebih dahulu. Secara regulasi, langkah pertama yaitu membuat perda yang bersifat umum tentang penyertaan modal dalam bentuk bukan aset,” jelasnya usai menerima Tim Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Magelang di Ruang Rapat BK DPR RI, Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Selanjutnya, perda tersebut berisi peraturan khusus mengenai penyertaan modal dalam bentuk aset. Pengaturan secara khusus dalam bentuk perda dikarenakan hal tersebut merupakan bagian dari proses kontrol dan keterlibatan rakyat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan bahwa penyertaan modal tidak hanya uang, namun juga dalam bentuk aset. Kemudian, landasan hukum mekanismenya harus diatur lagi dalam APBD sesuai undang-undang. Akan tetapi, kata Inosentius Samsul, ketika penyertaan modal di luar APBD, maka harus ada perda yang mengaturnya.

“Perda tersebut harus spesifik mengatur bagaimana mekanismenya, perjanjiannya, hak kewajibannya, dan berapa nilai asetnya. Namun demikian, yang penting adalah dalam proses pembentukan perda, prosesnya harus transparan dan akuntabel,” ujar Inosentius Samsul.

Sebelumnya, Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Magelang Iwan Soeradmoko mengatakan, pihaknya hendak berkonsultasi mengenai apakah dalam penyertaan modal tersebut bisa dalam bentuk aset. Tentunya karena aset, nilainya semakin lama akan semakin meningkat.

“Penyertaan modal dalam bentuk aset tersebut harus ada payung hukum yang jelas. Kami memiliki aset daerah yang bisa kita jadikan penyertaan modal, yaitu Bank Jateng yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Semoga, jika payung hukumnya sudah jelas, harapan kita bank perseroan BUMD semakin meningkat dividennya,” kata Iwan. (*)