INFO DPR - Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mendorong Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan tugasnya. Selama ini, kata Zainudin, KPU dan Bawaslu telah bekerja on the track, sesuai ketentuan konstitusi.
“Soal ada kekurangan yah kita akui itu bersama, tetapi bukan berarti mereka menyimpang dari undang-undang, dari PKPU. Saya kasih semangat mereka supaya selesai,” katanya.
Kendati demikian, dalam keterangannya di Gedung DPR, Kamis, 25 April 2016, Zainudin mengatakan jika penyelenggaraan pemilu serentak yang pertama kali dilakukan ini harus dievaluasi dan diberi catatan. Bahkan, harus ada upaya untuk merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Revisi UU Pemilu itu akan menjadi tugas pemerintah dan DPR yang baru. Dan untuk merevisi ketentuan yang ada dalam undang-undang itu harus diselesaikan bersama dan menyiapkan usulan, misalnya memisahkan pemilu antara nasional dengan yang lokal saja.
“Sebab di putusan Mahkamah Konstitusi yang diserentakkan adalah pemilu legislatif dengan presiden. Legislatif yang dimaksud adalah DPR RI, DPD. Itu satu usulan. Namun, harus kita lihat dan perbaiki lagi, harus dengan melihat undang-undang, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan banyak hal lagi,” ujarnya.
Zainudin Amali menyarankan, jika pemerintah dan DPR yang baru akan melakukan revisi UU Pemilu, disarankan rencana itu direalisasikan sejak pemerintahan baru terbentuk. Sehingga pembahasan UU ini tidak mepet seperti sebelumnya.
“Patokan UU itu kira-kira 24 bulan sebelum penyelenggaraan. Kemarin kan sudah di ujung-ujung baru jadi, bulan Juli atau Agustus 2017. Sementara pada 2018 sudah berjalan tahapan pemilu,” ucap dia.
Selain itu revisi itu juga dapat dilakukan setelah melihat kondisi saat ini di mana sejumlah KPPS yang meninggal dunia karena beban kerja yang terlalu berat. Untuk itulah perlu pengaturan pemisahan pemilu pilpres dan pileg.
Perbaikan lain yang dapat dilakukan adalah menambah jumlah TPS dan mengurangi pemilih di TPS. Yang tadinya berisi 300 orang bisa dikurangi menjadi 100 orang sesuai aturan di UU yang menyebutkan bahwa pemilih sebanyak-banyaknya 500 orang.
Dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, Zainudin Amali mengatakan jika dilakukan evaluasi secara keseluruhan, sebagai negara yang baru pertama menyelenggarakan pemilu secara bersamaan, proses pemilihan umum di Indonesia ini telah berjalan dengan baik.
“Adapun kekuangan di sana sini harus kita perbaiki. Misalnya waktu kampanye yang begitu panjang, membuat pembelahan di masyarakat semakin tajam. Saya setuju untuk revisi dan pelaksanaan pemilu 2019 menjadi catatan kita,” kata Zainudin Amali. (*)