INFO DPR - Anggota Komisi XI DPR RI Johny G Plate menilai usulan pembentukan Pansus Pemilu sangat prematur dan tidak dibutuhkan saat ini. Dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Kamis, 25 April 2019, gagasan pembentukan Pansus Pemilu mengada-ada.
“Jangan memberikan sinyal-sinyal yang justru memperbesar keterbelahan masyarakat. Masyarakat sudah move on, jangan sampai para pemimpinnya belum move on. Gagasan usulan pansus pemilu itu sangat prematur dan tidak dibutuhkan. Itu mengada-ada,” ucap Johny.
Johny mengatakan jika pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 telah berjalan dengan baik. Rakyat pergi menggunakan haknya, mencoblos dengan baik. Lalu di dalam negeri rakyat juga memiliki rekonsiliasi sosial dengan cara mereka sehari-hari. Usai menggunakan hak pilihnya, mereka kembali melakukan aktivitasnya yang biasa. Dunia internasional, kata Johny, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Indonesia yang melaksanakan pemilu serentak dengan partisipasi terbesar di dunia dengan aman, dan lancar.
“Oleh karena itu, tugas kita untuk mengawal pemilu ini sampai selesai agar Indonesia mempunyai sumbangsih, meletakkan etalase demokrasi Indonesia di atas etalase demokrasi dunia. Mari kita letakkan sama-sama,” tuturnya.
Dikatakan Johny G Plate, pembentukan Tim Pencari Fakta juga tidak diperlukan. Jika ada kesalahan terkait fakta, ada mekanisme penyelesaian sengketa. Menyalurkan permasalahan itu kepada Bawaslu. Apabila terjadi kriminal, pelaku dapat dihukum dan Gakumdu segera bersidang dan menetapkan persoalan itu sebagai tindak pidana pemilu.
“Saya kira berlebihan. Belum apa-apa sudah mengusulkan pansus pemilu, tim pencari fakta. Membangun kesan seolah-olah pemilu kita ini tidak bermutu, tidak bermartabat dan brutal. Kita harus menjaga pemilu kita ini legitimated, penyelenggara pemilu legitimated dan hasil pemilu juga legitimated, itu yang harus kita jaga, kawal bersama,” kata dia.
Johny mengakui jika pemilu ini harus dievaluasi dan diperbaiki. Namun harus ada pertimbangan matang untuk melakukan revisi UU Pemilu karena akan berimplikasi pada amandemen terhadap konstitusi Indonesia. (*)