INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, KPU dan DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan mengkaji Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 17 April 2019, ratusan Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu, Panwas di lapangan dan petuga keamanan meninggal dunia karena kelelahan.
Penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak, sistem perhitungan suara dan sistem rekapitulasi suara manual menguras tenaga penyelenggara pemilu. Selain itu dia menilai waktu kampanye yang panjang dan penggunaan paku untuk mencoblos yang sangat primitif di jaman teknologi canggih era digital 4.0 harus segera dievaluasi dan diubah.
“Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU. Tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah,” kata Bambang Soesatyo secara tertulis di Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Banyaknya petugas KPPS dan Panwas serta aparat keamanan yang menjadi korban harus segera disikapi.
Menurut Bambang, upaya yang dapat dilakukan DPR melalui Komisi II adalah mengajak pemerintah dan KPU bersama-sama pasca reses mengkaji perlunya untuk segera diterapkan sistem pemilu yang murah, efisien dan tidak rumit serta tidak memakan banyak korban.
Kemudian, penghitungan surat suara bukan hanya sekedar e-counting atau e-rekap. Melainkan dapat melalui e-voting sehingga menghemat tenaga dan biaya hingga triliunan rupiah.
“Karena melalui sistem e-voting, tidak diperlukan lagi jumlah panitia penyelenggara, pengawas, saksi maupun keamanan yang banyak. sistem ini tidak membutuhkan pengadaan bilik suara, kotak suara, surat suara dan tinta. E-voting mempermudah dan mempercepat proses perhitungan dan rekapitulasi suara sehingga bisa meminimalisasi kelelahan,” ujar Bambang.
Oleh karena itu, usai penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang, dia mendorong KPU untuk mempersiapkan sarana maupun prasarana, dan melakukan kajian secara matang terhadap rencana pelaksanaan Pilkada dan Pemilu jika menggunakan sistem e-voting.
Kemudian, Bambang akan meminta Mahkamah Konstitusi memahami dampak dari keputusan Pilpres dan Pileg serentak yang telah memakan banyak korban anak-anak bangsa.
Selanjutnya, langkah pencegahan agar tidak terulang lagi peristiwa memilukan di Pemilu Serentak 2019 adalah mendorong fraksi-fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik untuk mengembalikan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg seperti pemilu yang lalu.
“Sistem pemilu terpisah antara pilpres dan pileg yaitu DPR RI, DPD dan DPRD dengan masa kampanye maksimal tiga bulan agar energi bangsa ini tidak hanya habis terkuras di pusaran kompetisi pemilu,” kata Bambang Soesatyo. (*)