INFO DPR - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Setjen dan BK DPR RI Budi Jatnika menyarankan Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Yogyakarta mengatur peran dan kewenangan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD di perubahan tata tertib. Tata tertib adalah pedoman bagi DPRD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Di dalam tata tertib itu harus detail pimpinan dewan bisa apa saja. Kalau Pimpinan DPRD itu fungsi dan perannya kecil, harus diperkuat di tata tertib," kata Budi usai menerima konsultasi Bamus DPRD Kota Yogyakarta terkait peran dan fungsi Bamus secara praktek dan teoritik, di Ruang Rapat Setjen DPR RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
Menurut Budi, DPR RI sudah melakukan penguatan terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Anggota DPR RI. Meskipun secara fungsi DPR RI dan DPRD memiliki kesamaan, yaitu fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran, namun DPR RI memiliki fungsi tambahan yaitu fungsi representatif. Fungsi itu dijalankan untuk mengunjungi daerah pemilihan. Begitupun dengan fungsi diplomasi parlemen, untuk membantu pemerintah berdiplomasi ke luar negeri.
Peran Bamus juga banyak perbedaan. Di DPR RI, Bamus berperan lebih rigid dan lebih banyak tugasnya. Sementara, di DPRD jika tidak terjadi kuorum, maka tidak ada jalan keluar lain selain mengikuti aturan Bamus untuk dibahas di dalam Paripurna.
“Kalau di DPR RI, ada mekanisme lain jika Bamus tidak terlaksana, yaitu melakukan konsultasi pengganti Bamus. Nah, di DPRD itu enggak ada. Itulah yang saya sarankan kalau setiap hal itu harus ada jalan keluarnya, termasuk bagaimana itu jika tidak terlaksana kuorum,” ucap Budi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Koko Sujanarko berharap, kunjungan konsultasi ke Setjen DPR RI ini dapat memberikan masukan bagi Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019-2024 dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dia menyarankan agar Anggota Bamus DPRD Kota Yogyakarta menerima masukan positif ini dan mengaturnya dalam regulasi yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kebijakan kami akan berakhir 12 Agustus 2019 nanti. Harapan kami ini bisa diserap dan bisa dijalankan lebih baik lagi oleh Anggota DPRD periode 2019-2024 nanti. Karena di dalam kepemimpinan kami mungkin banyak kekurangannya, kebijakan-kebijakan seperti tugas dan fungsi Bamus kurang optimal. Dengan adanya informasi dari Setjen DPR RI ini mungkin bisa dioptimalkan lebih baik lagi,” kata Koko Sujanarko.(*)