Tempo.Co

Legislatif Butuh Analis Peraturan Perundang-undangan
Selasa, 30 April 2019
Mendukung terciptanya produktifitas legislasi serta akuntabilitas negara yang baik, maka fungsi pengawasan implementasi peraturan perundangan berupa monitoring dan evaluasi harus lebih diperhatikan.

INFO DPR - Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian (BK) DPR RI Rudi Rochmansyah mengatakan bahwa untuk mendukung terciptanya produktifitas legislasi serta akuntabilitas negara yang baik, maka fungsi pengawasan kepada implementasi peraturan perundangan yang tumpang tindih harus lebih diperhatikan. Hal itu diungkapkan Rudi saat membuka Seminar Nasional bertajuk ‘Peran Analis Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dalam Dukungan Keahlian pada Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Lembaga Legislatif’, di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang BK DPR RI di Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 April 2019. 

Rudi menjelaskan, tujuan seminar nasional ini untuk berdiskusi dengan lembaga legislatif serumpun, yakni DPD dan DPRD Provinsi se-Indonesia mengenai penguatan hubungan kelembagaan legislasi.

“Hubungan antara DPR, DPD, dan DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan selama ini masih kurang dioptimalkan peranannya dibanding dengan dua fungsi lainnya yaitu fungsi legislasi dan fungsi penganggaran,” kata Rudi.

Menurutnya, Setjen dan BK DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara berharap tahun ini dapat melahirkan jabatan fungsional tertentu dengan keahlian baru di Bidang Analis Peraturan Perundang-Undangan Legislatif.

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Widodo mengapresiasi seminar nasional yang diselenggarakan oleh BK DPR RI ini. Dikatakan Widodo, dengan kompleksnya kewenangan pengawasan yang dijalankan oleh DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka diperlukan sistem pendukung yang kuat dan professional. 

Kebutuhan sistem pendukung tersebut dapat dilakukan dengan jabatan fungsional baru yang tugasnya menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan. Kehadiran analis merupakan keniscayaan agar tugas-tugas lembaga perwakilan dapat berjalan secara optimal. Beberapa kalangan menilai bahwa jumlah peraturan perundang-undangan yang ada sudah terlalu banyak (hyper regulation) serta menimbulkan disharmonisasi dan ketidakpastian hukum.

“Perancang peraturan perundang-undangan atau legislative drafter lebih fokus pada tugas perancangan peraturan perundang-undangan dan tidak pada analisa perundang-undangan yang berlaku dan dampaknya. Sedangkan tenaga ahli cenderung fokus hanya pada dukungan keahlian di bidang tertentu atau pemberian dukungan pribadi dari anggota tertentu,” ucap dia.

Seminar nasional ini dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, menghadirkan narasumber Kepala Pusat Pemantau Undang-Undang-BK DPR RI Rudi Rochmansyah, perwakilan Kementerian PAN-RB Aba Subagja, perwakilan Badan Kepegawaian Negara Marhaeni Diah, Kepala Biro Kepegawaian DPR RI Rahmad Budiaji, dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI Widodo.

Sedangkan di sesi kedua, narasumber diantaranya Kepala Pusat Kajian Anggaran BK DPR RI Asep Ahmad Saefuloh, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sony Maulana Sikumbang, Pusat Studi Hukum UI Ronald Rofiandri, dan Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia Deni Hermawan. Seminar ini dimoderatori oleh Najib Ibrahim. (*)