Tempo.Co

DPRD Kabupaten Asahan Temui DPR Bahas BPJS
Selasa, 30 April 2019
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Rahmat Budiaji menerima konsultasi DPRD Kabupaten Asahan terkait penambahan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

INFO DPR - Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Rahmat Budiaji menerima konsultasi DPRD Kabupaten Asahan terkait penambahan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam kesempatan itu, Rahmat menjelaskan bahwa secara aturan keanggotaan BPJS dibagi menjadi dua PBI.

“Dua PBI itu yakni untuk masyarakat fakir miskin dan berkebutuhan tertentu. Tentunya bagi yang mendapatkan iuran bantuan itu tanggung jawabnya ada di pemerintah,” katanya setelah didatangi DPRD Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Deputi Bidang Persidangan, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Dalam pertemuan itu DPRD Kabupaten Asahan mengungkapkan persoalan verifikasi data masyarakat yang masuk dalam ketegori penerima bantuan iuran. Selama ini verifikasi menjadi tugas pemerintah daerah. 

“Ketika tahu bahwa pemda yang harus memverifikasi, masalah berikutnya adalah kurang memadainya dukungan anggaran pemda untuk melaksanakan verifikasi. Seharusnya jika hal tersebut merupakan kewajiban pemda, ada alokasi bantuan dari APBN,” ungkap dia. 

Di sisi lain, perlu ada pengawasan masyarakat khususnya penerima bantuan yang harus disesuaikan dengan akuntabilitasnya. Jangan sampai orang yang dianggap mampu masuk ke dalam kategori PBI.

“Diharapkan ada kejelasan aturan dan kejelasan kewenangan siapa yang mengawasi,” tutur Rahmat Budiaji.

Persoalan yang disampaikan DPRD Kabupaten Asahan ini akan diteruskan kepada komisi-komisi terkait. Komisi IX DPR RI berkaitan dengan Kementerian Kesehatan, dan Komisi VIII DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Sosial akan memberikan penentuan siapa saja keluarga fakir miskin dan juga Badan Anggaran terkait alokasi dana ke daerah. 

Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah meminta dukungan regulasi pengaturan PBI BPJS. Sebab, saat ini Kabupaten Asahan sudah mendapatkan kurang lebih 240 ribu penerima bantuan iuran. 

“Namun sampai sejauh ini proses verifikasi dan validasi datanya masih tersendat-sendat. Padahal kita berharap PBI itu dapat menyasar kepada masyarakat tidak mampu. Untuk itu kami berharap ke depan ada regulasi proses validasi dan regulasi yang kuat di pusat, sehingga nantinya bantuan dari pemerintah pusat itu bisa tepat sasaran,” ucap Rosmansyah. (*)