Tempo.Co

Tahun Ini, Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia Harus Capai 30 Persen
Kamis, 02 Mei 2019
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mengujungi pembangunan kilang baru di Tuban.

INFO DPR - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendorong agar pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur mencapai target 30 persen. Jika pembangunan ini tidak berhasil, DPR RI akan mengambil langkah tegas kepada pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

“Kalau belum mencapai 30 persen, maka DPR melalui Komisi VII akan memberikan teguran kepada pemerintah agar menghentikan produk-produk ekspor yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia,” ucap Ridwan usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ketika meninjau pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di JIIPE Gresik, Jawa Timur, Selasa, 30 April 2019.

Menurutnya pembangunan smelter ini sudah tertunda cukup lama karena beberapa hal, seperti penentuan lokasi pembangunan smelter yang berubah-ubah. Hingga Februari 2019, progres pembangunan smelter di JIIPE Gresik baru mencapai 3,86 persen.

Ridwan menegaskan Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi jalannya proses pembangunan smelter mulai dari proses perencanaan, hingga peresmian.

“Kami harus tegas karena ini sudah tertunda-tunda cukup lama. Dalam waktu 2019 sampai November ini prestasi harus 30 persen. Bukan fisik saja, tetapi perencanaan itu kita ikuti, termasuk investasi tanah dan lainnya. Nah, kalau sudah 30 persen dan tanah ini sudah selesai diuruk semuanya, 18 bulan. Tetapi fase pertama yang kita tempati sekarang diharapkan dalam waktu enam bulan sudah selesai dan sudah bisa dipasang tiang pancang,” jelasnya.

Ridwan menilai lokasi smelter PT Freeport  ini cukup strategis, dekat dengan pelabuhan, yang memudahkan dan mempercepat waktu bongkar muat kapal untuk mengangkut hasil tambang PT Freeport. Pelabuhan yang ada di JIIPE ini merupakan hasil kerja sama antara PT Pelindo III (BUMN) dengan PT AKR (swasta) yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Pelindo III.

Pembangunan smelter oleh PT Freeport merupakan syarat perpanjangan izin usaha pertambangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Tujuan pembangunan smelter untuk mencegah agar hasil tambang dalam negeri tidak diekspor keluar negeri dalam bentuk konsentrat. Ridwan berharap pembangunan smelter ini dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk masyarakat Gresik, tetapi juga nasional. 

“Melalui divestasi saham 51 persen oleh PT Inalum, kami mendesak agar pemerintah harus segera merealisasikan Undang-Undang Minerba tahun 2009, dimana salah satunya harus memiliki smelter. Agar hasil-hasil tambang di dalam negeri tidak diangkut begitu saja ke luar negeri dalam bentuk konsentrat, tapi harus sudah dalam bentuk jadi,” kata Ridwan Hisjam. (*)