Tempo.Co

UU Perlindungan Kerja Berlaku Efektif di Bali
Senin, 06 Mei 2019
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

INFO DPR - Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Jumat, 3 Mei 2019. Tujuannya untuk memastikan efektivitas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Bali. Terkait efektivitas itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap pekerja migran mendapat akses perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Bali banyak pekerja migran yang bekerja di pelayaran, baik mereka yang bekerja di kapal pesiar, nelayan, dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan apakah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI yang sudah kita sahkan, efektif atau tidak, juga ingin memastikan para pekerjanya mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saleh saat memimpin kegiatan ini. 

Dari kunjungan itu diperoleh informasi jika dua regulasi yakni UU PPMI dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan efektif untuk para pekerja migran di Bali. Para pekerja di kapal pesiar bisa mendapatkan haknya.

“Seluruh pekerja kita di luar negeri harus mendapat perlindungan dari negara. Untuk itu, kebijakannya harus terarah dan dilakukan sinkronisasi, agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan baik, sehingga para pekerja migran kita bisa terlindungi secara hukum dan mendapatkan hak-haknya,” ujar Saleh.

Selain itu, Saleh juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan membenahi sistem perlindungan pekerja migran. Sebab, secara luas masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum terlindungi hak-haknya. (*)