INFO DPR - Usulan membentuk Pansus Pemilu 2019 masih terlalu awal dibahas saat ini. Menurut Anggota DPR RI Arsul Sani di Gedung DPR RI, Rabu, 8 Mei 2019, pembahasan Pansus masih terlalu dini lantaran Proses Pemilu masih berlangsung hingga hari ini. Selain itu, imbuhnya, secara normative, Undang-Undang Pemilu sudah mengatur prosedur hukum yang dapat dilakukan jika merasa dirugikan.
“Saya tidak ingin mengatakan kecurangan tetapi ketidakteraturan dalam pelaksanaan pemilu. Sudah ada jalur ke Mahkamah Konstitusi kalau mengenai hasil. Kalau mengenai proses, ke Bawaslu. Kalau DKPP mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara. Kenapa harus dibentuk Pansus Pemilu, untuk apa?,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2018 – 2019, dalam pidatonya, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 8 Mei 2019, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyerukan kepada semua elemen bangsa untuk menahan diri, mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menyikapi proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di KPU. Sikap yang paling bijak, kata Bambang, adalah menunggu hasil perhitungan manual atau real count yang dilakukan KPU secara berjenjang dari TPS, PPK, KPUD Kabupaten/Kota. Kemudian ke KPUD Provinsi sampai penghitungan secara nasional di KPU.
Dikatakan Ketua DPR RI, jika ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan hendaknya ditempuh prosedur dan jalur yang disediakan undang-undang.
“Pada saatnya nanti DPR perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pelaksanaan pemilu serentak yang baru kita laksanakan. Berbagai pandangan masyarakat menginginkan pemilu mendatang dilaksanakan secara terpisah dan mengkaji kembali sistem pemilu yang lebih sesuai. Kiranya perlu mendapat perhatian dari kita semua,” tutur Bambang Soesatyo. (*)