Tempo.Co

Usai Perhitungan Suara, Komisi II DPR RI Panggil KPU
Kamis, 09 Mei 2019
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa spirit pasal 1 hingga pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960 jangan sampai hilang.

INFO DPR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan saat ini Komisi II tengah mendalami apa yang terjadi pada pemilu 2019 terutama terkait dengan wafatnya ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, jajaran keamanan dari TNI dan Polri, termasuk kepada mereka yang sakit. Usai menggelar rapat internal Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kamis, 9 Mei 2019, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI telah menyepakati sejumlah hal diantaranya yakni menyebut para korban jiwa dan yang sakit adalah pejuang demokrasi.

Selanjutnya, Komisi II akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengurai kronologis kejadiannya, daftar yang sakit dan wafat berikut kondisi keluarga yang ditinggalkan. Rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI akan digelar setelah KPU mengumumkan secara resmi penghitungan hasil pemungutan suara lantaran moment itu semua stakeholder telah siap.

“Tanggal 23 kami akan rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dengan Gakumdu, ada kepolisian, kejaksaan, DKPP terkait dengan evaluasi menyeluruh hasil pemilu 2019 termasuk di dalamnya kami juga akan mendalami terhadap situasi penyelenggara pemilu baik yang menelan korban jiwa maupun yang sakit. Setelah itu baru kami bisa mendapatkan bahan,” kata Herman.

Menanggapi usulan pansus yang dikemukakan dalam Rapat Paripurna, kemarin, Rabu, 8 Mei 2019, Herman mengakui jika Pansus bisa menjadi mekanisme pendalaman karena langkah itu lintas sektoral dan lintas institusi. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada arahan dari fraksi-fraksi untuk membentuk pansus. Kalaupun harus dilakukan Panja di Komisi II secara mendalam, maka tetap akan dilakukan untuk menghasilkan proses demokrasi yang baik. 

“Akan tetapi sampai saat ini saya juga belum ada arahan dari fraksi terkait dengan apakah mendorong dibentuknya pansus apakah kami tetap mendalami di Komisi II,” katanya.

Menurut Herman, usul pansus sebenarnya tidak perlu disuarakan di Paripurna. Usulan itu dapat disampaikan secara tertulis, ditandatangani para pengusul pansus.

“Kami juga. Kalau sudah ada direktif dari fraksi ke mana arahnya tentu kalau kemudian arahnya mendukung pansus, tentu kami akan menandatangani usulan pansus,” tutur Herman.

Selain membahas usulan pansus, dalam rapat internal Komisi II DPR RI juga akan memastikan bahwa pemerintah telah menanggung biaya berobat dan memberikan santunan kepada seluruh petugas yang sakit dan meninggal. Komisi II DPR RI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan  beasiswa sampai tingkat perguruan tinggi kepada anak-anak penyelenggara yang meninggal pada pemilu 2019.(*)