INFO DPR - Tiga isu krusial menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) oleh Pansus DPR RI dan Pemerintah. Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek Daryatmo Mardiyanto mengatakan, salah satu isu krusial yang menjadi bahasan adalah mengenai batasan usia peneliti.
“Pertama terkait batasan usia atau usia pensiun seorang peneliti, dalam RUU ini pemerintah memberikan batasan hingga usia 70 tahun,” kata Daryatmo saat memimpin Rapat Pansus RUU Sisnas Iptek di Ruang Rapat Pansus DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Selain usia pensiun, dibahas juga tentang pendanaan dalam penelitian. Ada lima usulan sumber dana, yakni APBN, APBD dan sumber dana lain yang sah. Kedua pendanaan penelitian berasal dari 2,5 persen hingga lima persen dari APBN. Ketiga berasal dari 0,5 persen dana abadi riset yang diambil dari 20 persen anggaran pendidikan.
“Keempat, dana bersumber dari 10 persen APBD, dan usulan kelima pendanaan penelitian bersumber dari badan usaha yang diberikan insentif dalam bentuk pengurangan pajak, tax deduction paling banyak 300 persen,” ujarnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya terkait pembahasan RUU ini adalah tentang sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti. Hal ini yang menurut Daryatmo masih menjadi pro dan kontra di masyarakat, terutama bagi peneliti. Menurutnya, perlu adanya penghargaan kepada hasil penelitian, namun di sisi lain juga secara adil harus memberikan sanksi terhadap aktivitas peneliti dan hasil-hasil penelitiannya yang menyimpang.
“Hal inilah yang kemudian dianggap mengganggu semangat penelitian. Padahal kami berusaha untuk memberikan rambu yang sejatinya untuk melindungi peneliti itu sendiri, namun sekaligus mendorong penelitian itu. Dengan kata lain, kami ingin memberikan reward terhadap hasil-hasil penelitian. Tentu saja kalau ada reward harus ada punishment,” kata dia.
Sanksi-sanksi inilah yang masih akan dibahas Pansus ke depannya. Dia berharap di akhir masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019, RUU tersebut dapat terselesaikan dengan baik. (*)