Tempo.Co

Produk Halal Masih Otoritas MUI
Kamis, 16 Mei 2019
Dalam rapat di Komisi VIII DPR RI ditegaskan bahwa MUI tetap jadi stakeholder utama dalam pemberian label halal.

INFO DPR - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH) ditegaskan harus tetap memberikan kepastian bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempunyai otoritas dalam menerbitkan sertifikasi halal. Hal ini dikemukakan dalam Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dengan MUI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Gedung DPR RI, Kamis, 16 Mei 2019.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI Deding Ishak,  DPR mengapresiasi munculnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, namun seiring itu peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang kini sedang dibahas tidak boleh menggerus kewenangan MUI. MUI harus menjadi aktor utama karena demikianlah lembaga ini dimandatkan.

“Saya mengingatkan bahwa MUI harus menjadi stakeholder utamanya untuk menetapkan halal atau tidak halalnya sebuah produk. Sehingga Rancangan Peraturan Pemerintah ini berguna untuk kemaslahatan umat,” tutur Deding.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Thaher ketika memimpin rapat ini menegaskan jika pemerintah harus memastikan bahwa otoritas kehalalan sebuah produk harus berada dalam ranah MUI dengan birokrasi di bawahnya dan mitra kerja BPOM. Bahwa MUI tetap mempunyai kewenangan hukum. Pembahasan dan kendala-kendala bagi MUI harus dibahas bersama dengan pemerintah.

“Tinggal persiapan infrastruktur agar dipercepat,” kata Ali Thaher.

Sementara itu disebutkan jika saat ini jumlah sumber daya manusia di BPOM telah mencapai 3800 orang yang tersebar di 33 provinsi. Tahun ini setelah melalui seleksi CPNS ada penambahan sekitar 1067 orang.

Kemudian, Menteri Agama Lukman Hakim menyebutkan terkait RPP ini auditor halal akan ditambah jumlahnya.

“Tentu setelah PP ini keluar akan ada penambahan auditor halal,” kata Lukman Hakim. (*)