Tempo.Co

Kontaminasi Sampah Plastik Semakin Mengkhawatirkan
Jumat, 17 Mei 2019
Salah satu dampak dari kekuatan pencemaran sampah plastik adalah ditemukannya ikan dan garam di beberapa wilayah perairan Indonesia telah terkontaminasi sampah plastik dan sangat berbahaya bagi kesehatan.

INFO DPR - Indonesia tercatat sebagai negara penyumbang limbah plastik terbesar kedua di dunia. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI meminta agar pemerintah segera melakukan upaya antisipasi penanganan sampah plastik secara serius.

“Sebab, salah satu dampak dari kekuatan pencemaran sampah plastik adalah tercemarnya ikan dan garam di beberapa wilayah perairan Indonesia. Kontaminasi sampah plastik ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup,” ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir.

Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) Siti Nurbaya Bakar di Gedung DPR RI, Rabu, 15 Mei 2019 tidak hanya membahas penanganan sampah dan limbah plastik. Namun juga membicarakan pengawasan terhadap kebijakan impor limbah, serta penangan kasus pasca tambang.

Menurut Muhammad Nasir, kontaminasi sampah plastik semakin mengkhawatirkan lantaran sampah plastik juga masuk dalam impor beras bekas. Padahal peraturan dengan tegas melarang memasukkan sampah limbah ke wilayah Indonesia.

“Pemerintah melalui Kementerian LHK perlu melakukan upaya penanganan, khususnya mengantisipasi  sampah plastik dan sampah secara umum, serta mengkaji kebijakan impor beras bekas dan sampah plastik untuk kebutuhan industri,” tegas Nasir.

Sementara itu, Siti Nurbaya mengatakan, pada 2013 sebanyak 14 persen dari 67 hingga 68 juta ton sampah di Indonesia adalah sampah plastik. Jumlah ini naik menjadi 16 persen pada 2016. Tahun lalu setelah melakukan banyak upaya, jumlah sampah plastik turun satu angka menjadi 15 persen.

“Kami juga melakukan observasi di wilayah pesisir maupun di kawasan Taman Nasional, ternyata sampah plastik di wilayah pantai atau pesisir itu jumlahnya 31 persen dari sampah secara keseluruhan. Tetapi di kawasan Taman Nasional komposisinya ternyata mencapai 60 persen dari sampah. Ada korelasinya dengan perilaku pengunjung,” kata Siti Nurbaya.

Terkait kebijakan dan strategi yang telah dilakukan oleh Kementerian LHK, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa sampah saat ini harus menjadi sumber daya bukan hanya sekedar menjadi sampah. Arah kebijakan dalam penangan sampah yaitu dengan cara dikurangi dan ditangani.

“Targetnya, pada 2025, sampah dikurangi sebanyak 30 persen dari timbunan sampah yang ada secara nasional, yaitu dengan cara membatasi timbunan sampah, melakukan daur ulang sampah atau pemanfatan kembali. Penanganan sampah dengan target 70 persen pada 2025 yakni dengan cara pemilahan, daur ulang, pengangkutan, pengolahan maupun proses akhir,” jelasnya.

Dikatakan Siti Nurbaya, indikator keberhasilan dari pengurangan sampah yaitu menurunkan munculnya sampah per kapita, menurunkan timbunan sampah pada sumber, juga mengurangi jumlah sampah yang terbuang ke lingkungan. (*)