Menanggapi polemik yang dihadapi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua DPR Ade Komarudin mengungkapkan belum ada surat resmi atas pemecatan wakilnya ini. Sebagaimana diketahui, pada Pasal 87 Undang-Undang MD3 ayat 2 disebutkan pemimpin DPR bisa diberhentikan dengan usulan dari partai politik yang menaunginya.
Terkait dengan UU MD3 tersebut, Ade Komarudin mengatakan penyelesaian polemik ini harus sesuai dengan prosedur. “Prosedur harus dijalankan dengan baik. Peraturan perundangan harus dijalankan. Kami ingin segala sesuatunya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPR, yang biasa disapa Akom ini, menambahkan bila polemik belum akan disinggung dalam rapat pimpinan DPR. “Yang jelas, kalau rapim, dasarnya adalah surat masuk baru masuk baru dibahas. Kalau tidak ada surat masuk menyangkut hal tersebut, tidak kami bahas,” tuturnya.
Akom juga menyatakan selama ini komunikasi dengan Fahri Hahzah selaku wakilnya tetap terjaga. “Tentu (terjaga) karena kami sering berdiskusi tentang apa saja, tentang banyak hal. Kami sebagai dewan ingin segala sesuatunya sesuai dengan aturan yang ada dan kami akan berpatokan pada peraturan,” katanya. (*)