Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim. Salah satu yang mengemuka dalam pembahasan RUU yang merupakan usulan inisiatif Komisi III ini adalah usulan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berstatus Pejabat Negara. Apakah seluruh hakim di tingkat pertama hingga hakim agung menjadi pejabat negara atau mungkin juga ada nomenklatur lain misalnya aparatur yudisial.
“Teman-teman hakim kita belum mendapatkan kepastian atau landasan hukum apakah mereka menjadi pejabat negara atau bukan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis sore, 19 Mei 2016, seperti dilansir dari laman resmi DPR.
Seperti diketahui, selama ini profesi hakim yang menyandang status pejabat negara hanyalah Hakim Agung. Menurut politisi Gerindra tersebut, usulan tersebut akan mempunyai konsekuensi baik dari segi karir maupun fasilitas, termasuk anggaran. “Ini masih menjadi perdebatan sekarang di Fraksi DPR, siapakah yang menjadi pejabat negara dalam RUU Jabatan Hakim ini. “Apakah semua hakim bisa dikategorikan pejabat negara atau tidak, mengingat jumlah hakim saat ini melebihi angka 7000,” ujar Ketua Panja RUU Jabatan Hakim itu.
Anggota Baleg Junimart Ginsang (F-PDIP) menyampaikan hal senada. Ia mengungkapkan banyak aspek yang harus dipenuhi jika usulan tersebut dijalankan. Salah satunya ialah meng-cover kebutuhan hidup hakim, sehingga keputusan hakim di Pengadilan tidak diintervensi oleh kepentingan lain. “Hakim ini kan independen, harus bebas dari segala kepentingan. Nanti semua hakim akan menjadi pejabat negara, sehingga semua kebutuhannya harus dipenuhi. Bagaimana mungkin seorang hakim bebas atau independen jika untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anaknya saja dia masih berpikir,” ucapnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan Tenaga Ahli yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo (F-Hanura) dikemukakan beberapa isu penting lainnya. Di antaranya berkaitan dengan manajemen jabatan hakim mulai dari proses rekrutmen, syarat-syarat menjadi hakim serta pendidikan yang harus ditempuh setelah menjadi hakim untuk dipromosikan. Selanjutnya, bagaimana mengatur pengawasan hakim menjadi lebih baik. Misalnya, membedakan tugas dan kewenangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sebagaimana diketahui, selama ini belum ada keterpaduan soal pengawasan antara MA dan KY. (*)