Tempo.Co

Ketua DPR RI : Perlu Dibentuk BPN
Selasa, 21 Mei 2019
Pintu masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bisa melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah.

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memandang perlu dibentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sebagai pengganti Direktorat Pajak yang selama ini berada dibawah Kementerian Keuangan. Kehadiran BPN bisa menjadi solusi mengatasi penerimaan negara yang belum maksimal.

"Pintu masuk pembentukan Badan Penerimaan Negara bisa melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah. Tanggungjawab langsung BPN kepada Presiden bisa memangkas kinerja birokrasi, sekaligus menguatkan peran lembaga tersebut dalam menggenjot penerimaan negara," ujar Ketua DPR usai Sidang Paripurna DPR RI mengenai Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2020, di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019 .

Bambang juga menyoroti lemahnya kenaikan pendapatan negara dari sektor perpajakan. Per April 2019 ini, jumlahnya hanya mencapai Rp 436,4 triliun, naik 4,72 persen dibandingkan periode sama pada April 2018 yang mencapai Rp 416,7 triliun. Penerimaan negara terdiri dari tiga sektor utama, yaitu pajak, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah.

"Per April 2019 ini, pajak tidak mampu naik signifikan. PNBP malah turun, pada April 2018 bisa mencapai Rp 110,4 triliun, namun di April 2019 baru mencapai 94 triliun. Total penerimaan negara per April 2019 hanya berada di kisaran Rp 530,7 triliun, naik sedikit dibanding periode April 2018 yang mencapai Rp 528,1 triliun," tutur dia.

Kehadiran BPN, menurut Bambang juga bisa mempermudah kinerja DPR RI dalam mengawasi pemerintah di sektor penerimaan negara. Di sisi lain juga untuk mempermudah check and balances di tubuh pemerintah sendiri, sehingga bisa memastikan tidak ada kemandegan kinerja akibat birokrasi yang berbelit-belit.

"Di sisi lain, kehadiran BPN juga untuk meminimalisir terjadinya ‘main mata’ dengan wajib pajak sehingga menghambat pertumbuhan pajak. Padahal pajak merupakan kunci utama pendapatan negara. Jika berada langsung di bawah Presiden, BPN tentu tidak bisa main-main. Apalagi melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum, kareka konsekuensinya sangat berat," kata Ketua DPR RI. (*)