INFO DPR - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI menegaskan bahwa dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf), harus melibatkan pelaku ekonomi kreatif dan para pakar. Dikatakan Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati sebelum hasil pembahasan RUU Ekraf dengan sejumlah kementerian yang digelar, Senin, 20 Mei 2019 disampaikan ke Badan Legislasi, ada baiknya jika disempurnakan lagi,
“Sebelum disampaikan ke Badan Legislasi, kita mengajak pelaku ekonomi kreatif untuk bahan referensi, ada forum terlebih dahulu,” kata Esti.
Pendapat itu juga direspon oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih ketika memimpin rapat. Menurutnya memang sebaiknya dilakukan public hearing. Kendati permintaan dalam pembahasan ketentuan ini banyak, namun tetap harus dihadirkan para pakar.
“Jika menghadirkan pelaku ekonomi kreatif akan mengungkap kembali apa yang akan dikembangkan, maunya seperti apa. Itu kita juga minta para pakar dan public hearing. Kalau bisa pakar dulu,” ucap Abdul Fikri.
Sementara itu Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan agar pembahasan RUU Ekraf ini langsung dirasakan manfaatnya, pembahasan itu dibagi dua yakni mengujinya di publik dan sebagian lagi dibahas dalam Rapat Panja. Mengingat ada 16 subsektor. Oleh karena itu perlu juga setiap stakeholder menyiapkan beberapa bahan contoh.
“Kita minta Kementerian Dalam Negeri menyiapkan contoh fiskal dengan potensi ekonom kreatif, satu yang bagus dan yang lainnya yang jelek. Tujuannya untuk mengantisipasi supaya nanti ketentuan ini bisa berjalan,” kata Ferdiansyah. Keputusan Panja RUU Ekraf di Komisi X DPR RI, Senin, menyepakati bahwa secara substansi isi RUU tetap dan penormaan akan disesuaikan dengan pasal mengenai rencana induk. (*)