INFO DPR - Kendati Pemilu 2019 sudah usai, ketegangan politik masih terasa. Laporan kecurangan pemilu mengemuka dari sejumlah elemen. Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan memberikan laporan evaluasinya kepada DPR RI seputar penyelenggaraan Pemilu serentak 17 April lalu.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Al Muzammil Yusuf dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 20 Mei 2019.
“Undang-Undang Pemilu memberikan kewajiban kepada Bawaslu untuk memberi laporan periodik manakala dibutuhkan. Dan hari ini sangat dibutuhkan," kata Muzammil.
Oleh karena itu, dia mendesak Pimpinan DPR untuk memerintahkan Komisi II DPR RI untuk meminta Bawaslu menyerahkan laporan evaluasi Pemilu. Dari laporan itu diharapkan akan menjadi acuan perbaikan kualitas Pemilu di masa depan. (*)