Tempo.Co

Ini Perbedaan Masa Sidang di DPR dengan DPRD
Kamis, 23 Mei 2019
Perbedaan dalam pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD Kota Mojokerto.

INFO DPR - Pelaksanaan Masa Sidang dan Masa Reses antara DPR RI dan DPRD di daerah memang berbeda, termasuk di Kota Mojokerto. Ketika Kepala Bagian Sekretariat Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Restu Pramojo menerima kunjungan konsultasi DPRD Kota Mojokerto, dibahas perbedaan tersebut.

“Itu memang agak berbeda. DPR ada lima Masa Reses dan lima Masa Sidang. Nah, kalau di DPRD ada tiga Masa Reses dan Masa Sidang yang memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ucap Restu saat menerima kunjungan DPRD Kota Mojokerto di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senin, 20 Mei 2019.  

Dalam pertemuan tersebut Restu menjelaskan, DPR RI memiliki ketentuan lebih dari empat kali Masa Sidang maupun Masa Reses. Di mana pembagiannya dilihat dari inventarisir jumlah hari. Waktu berlangsungnya Masa Reses yaitu selama 17 hari dibagi menjadi lima hari untuk tim Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebanyak sembilan hari digunakan untuk perorangan atau menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (dapil), dan selama tiga hari untuk sosialisasi undang-undang.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi mengatakan, perbedaan masa sidang dan masa reses yang dialami DPRD Kota Mojokerto sebagai tingkat dua yaitu masih terikat dengan peraturan pemerintah (PP), kementerian dalam negeri (Kemendagri) dan Undang-Undang (UU) MD3.

“Kita ingin seperti Anggota DPR RI yang sangat mudah, fleksibel dan efektif. Tapi kita tidak bisa,” katanya.

Hal lain yang dikonsultasikan juga terkait peran dan fungsi Badan Musyawarah (Bamus). Bamus DPR RI mengatur semua jadwal dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari awal Masa Sidang bulan Agustus. DPRD Kota Mojokerto mengagendakan satu tahun anggaran dengan rutin melihat agenda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, laporan pertanggung jawaban anggaran, maupun pembahasan anggaran.

“Kita berharap sahabat-sahabat DPR RI dapat menoleh ke teman-teman DPRD tingkat II bagaimana keberadaan posisinya sebagai pejabat daerah terkait beberapa program yang memang sudah menjadi hak dan kewajiban secara protokoler,” ucap Junaedi. (*)