Tempo.Co

Kualitas Kuliner dari Padang Harus Dijaga
Jumat, 24 Mei 2019
Sosialisasi yang masif, membawa masyarakat, produsen dan pedagang memahami mana bahan yang baik dan tidak.

INFO DPR - Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir memberikan apresiasi atas program Aksi Siap Jemput Bola atau (Sijempol) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang, Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, langkah yang dilakukan BPOM Padang sangat tepat, sebab wilayah ini kaya akan keragaman kuliner. 

“Padang identik dengan kuliner, bahkan ada yang sampai diekspor. Maka kekayaan ini harus dijaga, jangan ternodai dengan bahan-bahan berbahaya,” kata Ali Mahir usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan mitra kerja terkait di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 21 Mei 2019.  

Sebelum pertemuan, Tim Kunspek Komisi IX DPR RI melakukan sidak di Pasar Lubuk Buaya. Di pasar tersebut tidak ditemukan bahan atau zat berbahaya pada makanan yang dijual. 

“Karena Ramadan, kita melakukan sidak ke pasar untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman. Dan terbukti tidak ada makanan yang mengandung bahan berbahaya,” kata Ali.

Hal ini terjadi karena sistem pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan BPOM sangat baik, mulai dari pre-market sampai dengan post-market.

“Sosialisasi yang masif, membawa masyarakat, produsen dan pedagang memahami mana bahan yang baik dan tidak. Untuk itu, kita akan terus memberikan kewenangan lebih terhadap BPOM melalui RUU yang sedang dibahas,” tutur Ali.

Wali Kota Padang Mahyeldi menyambut baik Kunspek Komisi IX DPR RI dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman di Padang. Pengawasan ini penting karena menghadirkan ketahanan pangan yang baik. Dan merupakan salah upaya pemerintah untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal. 

Ia menyampaikan, dalam rangka melindungi masyarakat agar mengkonsumsi pangan yang aman dan bermutu, pihaknya membangun sinergi dengan BPOM Kota Padang. Apalagi selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri, perlu pengawasan intensif. Karena momen ini kerap kali dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab dan nekat menjual produk yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan. (*)