INFO DPR - Para pengusaha diminta tidak terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebagaimana ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib diterima oleh para pekerja H-7 sebelum Idul Fitri. Demikian hal ini ditegaskan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menghadiri buka puasa Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bersama Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu, 26 Mei 2019.
"THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha. Jika THR dibayar sebelum H-7, para pekerja pasti akan senang sekali. Pada akhirnya, pengusaha juga yang diuntungkan karena para pekerja bisa termotivasi dalam bekerja dan meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.
Hadir dalam acara ini antara lain Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Menteri Sosial Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Abdul Latief, Agung Laksono, Erick Thohir, Maruarar Sirait, Ketum Hipmi Bahlil Lahadalia beserta pengurus dan anggota HIPMI lainnya.
Bambang Soesatyo juga meminta para pekerja tetap melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Suasana Ramadan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri, tidak menjadi alasan untuk menurunkan produktifitas.
"Hubungan para pekerja dan pengusaha harus harmonis. Jangan hanya menuntut hak, namun melupakan kewajiban. Pekerja merupakan tulang punggung sebuah perusahaan, jika tidak bisa melakukan pekerjaan secara profesional, maka perusahaan tidak bisa berdiri tegak," tuturnya.
Selain itu, dia berharap Hipmi mampu menjadi wadah bagi para pengusaha untuk meningkatkan kemampuan di era Revolusi Industri 4.0. Para pengusaha muda harus mampu menguasai teknologi serta informasi guna menghindari ketertinggalan dan mampu bersaing di era Revolusi Industri 4.0.
"Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan tersendiri bagi Hipmi. Saya mendorong para anggota Hipmi untuk terus meningkatkan kemampuan adaptasi dan bisnis. Karena, persaingan global kedepan akan semakin sulit dan dunia berubah dengan cepat," kata Ketua DPR RI. (*)