Tempo.Co

Ketua DPR Dukung Pengesahan Raperdasus DPRD Papua Barat
Rabu, 19 Juni 2019
DPR RI akan mempertemukan Kemendagri dan Komisi II DPR RI guna mempercepat pengesahan Raperdasus.

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berjanji akan mendukung pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat dalam kerangka Otonomi Khusus Papua yang telah selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat (DPRD PB) dan pemerintah daerah Provinsi Papua Barat.

Dukungan ini disampaikan Ketua DPR RI lantaran hingga kini pengesahan Raperdasus tersebut masih tertunda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Pada prinsipnya, berbagai proses pembahasan Raperdasus yang sudah selesai dibahas oleh para wakil rakyat dengan pemerintah daerah, harus dihormati dan dihargai. Jangan sampai belum adanya nomor registrasi dari Kemendagri terhadap Raperdasus tersebut menimbulkan berbagai syakwasangka," kata Bambang ketika menerima perwakilan DPRD Papua Barat, di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.  

Oleh karena itu, Ketua DPR RI berjanji pekan ini  akan mempertemukan Kemendagri dan Komisi II DPR RI guna mempercepat pengesahan Raperdasus tersebut. 

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua DPRD Papua Barat Pieters Kondjol, Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPRD Papua Barat Yan Anton Yoteni, Anggota DPRD Papua Barat Rudi Timisela, Sahaji Refidesu dan Abu Rumkel. Sedangkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ditemani Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Robert Kardinal.

Bambang Soesatyo menilai, pengangkatan anggota DPRD Papua Barat melalui jalur otonomi khusus sudah sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Pasal 6 ayat 2 berbunyi DPRD Papua Barat terdiri dari angggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan perundang-undangan. 

"Mengenai adanya penambahan jumlah anggota DPRD Papua Barat melalui jalur otonomi khusus yang sebelumnya dari 11 menjadi 13, yang masih belum menjadi titik temu antara DPRD Papua Barat dengan Kemendagri, insyaallah akan bisa diselesaikan dengan berbagai pertemuan yang intensif," tuturnya.

Dikatakan Bambang, yang terpenting kedua belah pihak tidak putus komunikasi, selalu membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan yang rasional atas masing-masing pendapatnya. 

Dia juga berharap DPRD Papua Barat tidak mengendurkan semangat kebangsaan. Sebagai wakil dari masyarakat Papua Barat, DPRD Papua Barat harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Piters Kondjol menjelaskan, penambahan anggota DPRD Papua Barat jalur otonomi khusus dari 11 menjadi 13 menyesuaikan  keberadaan suku-suku yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Papua Barat. Dengan demikian, masing-masing masyarakat adat terwakili keberadaan dan aspirasinya.

Menurutnya, tidak ada perbedaan antara anggota DPRD Papua Barat yang dipilih melalui Pemilu maupun yang diangkat melalui jalur otonomi khusus. Pengangkatan melalui jalur otonomi khusus untuk memastikan agar orang asli Papua tetap bisa menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan perundangan.

"Karena itu, menyesuaikan dengan 13 kabupaten/kota yang ada di Papua Barat, kita sepakat menambah anggota DPRD Papua Barat Otonomi Khusus dari 11 menjadi 13," ujar Piters. (*)