Tempo.Co

Sistem Zonasi Dinilai Sudah Tepat
Jumat, 28 Juni 2019
Dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar-tawar.

INFO DPR - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai, filosofi yang menjadi pijakan Permendikbud No.51/2018 sudah benar. Kendati demikian, penerapan Permendikbud tersebut memerlukan evaluasi lantaran banyaknya protes dari masyarakat di berbagai daerah terkait mekanisme dan penerapan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

“Namun, kita berharap pemerintah tetap konsisten menerapkan mekanisme PPDB berbasis zonasi demi terwujudnya keadilan bagi semua anak didik,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Dikatakannya, dalam bidang pendidikan, prioritas kebijakan dan kewajiban negara adalah memberi akses yang sama besar bagi semua anak didik. Maka, pola penerimaan siswa berbasis zonasi paling tepat.

“Bukankah posisi atau lokasi sekolah negeri yang didirikan dan dibiayai negara itu disesuaikan dengan kebutuhan warga pada radius wilayah tertentu? Kalau ada anak didik dalam radius itu tidak mendapatkan akses, dia diperlakukan tidak adil,” ucapnya.

Pada sisi lain, karena lemahnya pengawasan atau pengendalian oleh negara, banyak sekolah negeri mengembangkan standar nilai maksimal. Kebijakan itu  menyebabkan tertutupnya akses bagi anak didik dengan nilai rata-rata atau standar.

Sehingga, anak didik yang menjadi korban dari standar tinggi itu harus berjibaku mencari sekolah negeri yang jauh dari domisili keluarga. Di Jabodetabek, cukup banyak siswa/i yang berdomisili sangat jauh dari sekolahnya, karena tertutupnya akses untuk diterima di sekolah terdekat

Terhadap anak didik berkualifikasi cerdas atau dengan IQ tinggi pun harus diakomodasi oleh negara dengan menyediakan beberapa sekolah negeri khusus. Dan yang terpenting, kata Ketua DPR RI, tidak boleh ada anak didik yang haknya dirampas oleh pola PPDB yang tidak berkeadilan.

Karena itu, DPR berharap agar Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tetap mempertahankan kebijakan dan semangat Permendikbud No.51/2018 sebagai kebijakan awal melakukan perbaikan.(*)