INFO DPR - Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI menemukan sejumlah permasalahan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Purworejo. Pertama, persoalan sarana dan prasarana yang belum seragam. Kedua, tenaga pendidik yang belum distandarkan dan minimnya jalur prestasi. Selain itu, ada pula kendala dari sekolah yang tidak difavoritkan yang minim pendaftar, sedangkan sekolah yang difavoritkan kebanjiran calon peserta didik baru.
“Tentunya ini semua menjadi masukan bagi kami dan akan dirapatkan bersama dengan rekan-rekan yang melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Kendal, untuk sama-sama memberikan saran terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan harapan, agar ke depannya PPDB bisa berjalan dengan baik dan tidak merepotkan pihak terkait,” kata Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto, ketika memimpin Tim Kunspek Komisi X DPR RI ke Purworejo, Jawa Tengah, Jumat, 28 Juni 2019.
Menurut Djoko, sebelumnya tujuan Komisi X DPR RI ke Purworejo untuk mendapatkan data empiris mengenai permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB 2019. Di waktu yang bersamaan, Komisi X DPR RI pun ingin mengetahui upaya Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mengatasi kendala tersebut.
“Sebagaimana kita ketahui, sejak diimplementasikan kebijakan PPDB 2017, kebijakan tersebut menuai berbagai masalah. Meskipun kebijakan PPDB bertujuan untuk menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun pada kenyataannya, implementasi kebijakan PPDB selama tiga tahun terakhir selalu menimbulkan masalah,” katanya.
Kebijakan PPDB telah mengalami tiga kali perbaikan, mulai dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017, lalu diubah menjadi Permendikbud Nomor 14/2018 dan yang terakhir Permendikbud Nomor 51/2018 tentang PPDB.
Dikatakan Djoko, revisi Permendikbud terakhir dianggap telah menjawab persoalan yang ada, yaitu dengan mengatur tiga jalur proses PPDB, yakni sistem zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Adapun persentase kuota PPDB, yaitu zonasi (kuota 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orang tua peserta didik (kuota maksimal 5 persen).
Dari tiga sistem tersebut, masih kata Djoko, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya dan pada tahun ini terjadi resistensi yang sangat tinggi di tengah masyarakat. Karena persoalan itu, pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
“Dalam Permendikbud terbaru tersebut memberikan pengecualian kepada daerah yang belum dapat melaksanakan PPDB secara optimal dengan memberikan perbedaan komposisi persentase tiga jalur proses PPDB, yaitu zonasi paling sedikit 80 persen, prestasi paling banyak 15 persen, dan perpindahan orang tua peserta didik dengan kuota maksimal 5 persen,” kata Djoko. (*)