Tempo.Co

Undang-Undang Penanggulangan Bencana Akan Direvisi
Senin, 01 Juli 2019
Masyarakat dididik untuk tanggap bencana tentu mereka akan melek asuransi, sehingga ketika terjadi bencana masyarakat tidak lagi menyalahkan siapa.

INFO DPR - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkomitmen untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno menilai, Kota Padang di Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang cukup sering dilanda bencana alam. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberi masukan krusial bagaimana penanggulangan bencana sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan revisi undang-undang itu.

“Hendaknya bencana ini dapat kita cegah dan diminimalkan potensi korbannya. Ini dapat dilakukan melalui tindakan mitigasi dan menanamkan pendidikan tanggap bencana kepada masyarakat. Ini yang harus kita atur dalam undang-undang sehingga dapat dibentuk program-program krusial oleh pemerintah,” tutur Sudiro memimpin Kunjungan Kerja Baleg ke Padang, Sumatera Barat, Kamis, 27 Juni 2019.

Dengan upaya seperti ini, Sudiro berharap ke depan Indonesia dapat menciptakan teknologi modern yang dapat memperhitungkan segala potensi bencana sehingga dampaknya tidak parah seperti sebelumnya. Selain itu, jika masyarakat sadar bencana, akan berdampak positif bagi Indonesia.

“Jika masyarakat dididik untuk tanggap bencana, tentu mereka akan melek asuransi sehingga ketika terjadi bencana masyarakat tidak lagi menyalahkan siapa. Dalam pertemuan memang sempat disinggung masalah asuransi ini, harapannya memang ketika ini terjadi mereka akan mendapat klaim langsung dan tidak hanya menunggu seperti sekarang ini,” kata Sudiro.

Menurutnya, pendidikan kesadaran akan bencana menjadi salah satu isu penting yang akan diupayakan Baleg dalam merevisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana tersebut. Melalui revisi ini pemerintah diharapkan membuat program-program yang kreatif sehingga masyarakat semakin dewasa menghadapi bencana di Indonesia yang merupakan kawasan cincin api. (*)