Tempo.Co

KPK Mendorong Terwujudnya Prinsip Good Governance
Senin, 01 Juli 2019
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi membahas program kerja KPK.

INFO DPR - Untuk memenuhi prinsip good governance, kementerian dan lembaga, serta pemerintahan daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhannya dalam memberikan pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi. Kendati tidak ada permasalahan terkait tingkat kepatuhan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, berharap semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa menyelesaikan urusan administratif tersebut.

“Pada prinsipnya ini hanya masalah kepatuhan. Bukan berarti yang bersangkutan melakukan pembangkangan. Kita harapkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya BPK, Kemenpan dapat memenuhi kewajiban sebagaimana yang disyaratkan,” ujar Arteria di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung DPR RI, Senin, 1 Juli 2019.

Tidak hanya mendorong terjadinya good governance, Arteria juga menyoroti kinerja KPK. Menurutnya, dalam melakukan pencegahan aksi korupsi, KPK seharusnya tidak hanya melakukan kegiatan untuk asset atau penambahan pendapatan negara saja. Akan tetapi, harus ada kepastian hukum dan keadilan sosial.

“Sekelompok orang memiliki lahan begitu luasnya, masalah perizinan, penyelundupan hukum, ternyata perusahaan yang begitu banyak dan luas dimiliki sekelompok orang. Itu yang seharusnya menjadi titik fokus perhatian,”katanya.

Dalam rapat itu, agendanya adalah Komisioner KPK memberikan jawaban dan penjelasan dari pernyataan tertulis Anggota Komisi III DPR RI pekan lalu. Komisioner KPK Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan Aksi PK di tingkat kementerian pada triwulan 1 di 2019 sebesar 92 persen. “Dari 49 kementerian/lembaga yang tidak melapor adalah BPKP, BPK, OJK, SKK Migas. Dan, dua dan kementerian/lembaga yang belum memiliki target, yaitu Kemenhan dan BPJS Kesehatan,” tutur Basaria. 

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa itu, KPK menyebutkan jika tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam memberikan pelaporan Aksi PK baru 63 persen. Dari 524 pemerintah daerah, terdapat 200 daerah yang tidak melapor. (*)