INFO DPR - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali, meminta sejumlah pihak untuk menahan diri dan tidak mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa akhir pekan lalu. Pernyataan ini untuk mencegah terjadinya benturan antara KPK dan Kejaksaan. Menurut Ali, kinerja dua lembaga itu sudah baik, terutama dalam sinergitas menangani kasus hukum.
“Sebab, dalam penegakan hukum, kami tidak pandang bulu. Makanya kami mendukung KPK dan Kejaksaan untuk menuntaskan semua perkara hukum yang ditangani,” katanya.
Sementara itu, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK, di Gedung DPR, Senin, 1 Juli 2019 Komisioner KPK Agus Rahardjo mengatakan jika barang bukti dari OTT tersebut masih berada di KPK. Menurut Agus, kasus tersebut akan langsung ditangani KPK.
“Kita menemukan ada indikasi kasus itu memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Jadi, bukan kasus OTT-nya sendiri. Dengan melibatkan dua orang, kita akan kerja sama dengan Kejagung,”ujar Agus.
Dalam proses awal pun, menurut Agus telah mendapat dukungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejagung, kemudian Aspidum atau Asisten Pidana Umum juga diantarkan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas ke KPK. Apalagi salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi.
“Dari awal sudah ada kerja sama. Jadi, jangan dibalik-balik, kita seolah-olah menyerahkan,” kata Agus. (*)