Tempo.Co

Pengadaan ASN Harus Akomodir Kebutuhan Daerah
Selasa, 02 Juli 2019
Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 harus mengakomodir tentang usulan kebutuhan ASN dari pemerintah daerah.

INFO DPR - Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 harus mengakomodir usulan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, yang tidak kalah penting adalah pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketersediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

"Kami mendapatkan data lapangan. Di Kabupaten Kulon Progo dengan jumlah ASN 6500 sementara assessment-nya harus 9000 ASN. Ada kekurangan, tetapi tidak bisa menambah karena kasus zero growth," kata Mardani usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan jajarannya di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 28 Juni 2019.  

Dikatakan Mardani, saat ini panitia kerja (panja) ASN Komisi II DPR RI menghimpun masukan dari berbagai daerah. Dan, pada waktu bersamaan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga tengah membahas revisi Undang-Undang ASN. Data honorer Kategori 1 (K-1) telah rampung dan K-2 masih terus diperbaiki.

“Sementara terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah merasa berat karena harus membiayai pengangkatan PPPK. Tetapi, secara umum tujuan panja ASN di Yogyakarta sudah tercapai," ujarnya.

Selain itu, Mardani menyebutkan jika Komisi II DPR RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai pemegang kebijakan, terkait formasi dokter spesialis yang sulit terpenuhi karena maksimal umur 35 tahun.

“Padahal sulit mencari dokter spesialis berumur 35 tahun, semua masukan tadi sudah kita kompilasi dengan baik,” ucap Mardani. (*)