Tempo.Co

Krusialnya UU Perlindungan Data Pribadi
Selasa, 02 Juli 2019
Forum Legislasi bertajuk 'Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi' menghadirkan dua narasumber dari Komisi I DPR RI.

INFO DPR - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menilai kunci menghargai hak orang lain harus diajarkan sejak dini. Sebab, menurutnya, saat ini budaya menghargai orang lain di Indonesia masih kurang.

“Kuncinya ada di pendidikan kewarganegaraan atau civic education. Isinya, anak kita harus dididik untuk mengetahui hak sebagai pribadi, hak di keluarga, hak di masyarakat, dan dalam kehidupan bangsa dan bernegara,” kata Sukamta pada Forum Legislasi dengan tema "Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi" di Gedung DPR RI, Selasa, 2 Juli 2019.

Karena pentingnya hak pribadi, saat ini sangat diperlukan aturan hukum yang mengatur perlindungan Data Pribadi. Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang menjadi usulan atau inisiatif pemerintah ini diharapkan selesai sebelum periode kerja anggota dewan berakhir. Sebab, jika tidak tuntas, pembahasan RUU PDP dimungkinkan akan dimulai dari nol lagi.

Menurut Sukamta, saat ini yang masih menjadi kendala krusial belum selesainya pembahasan RUU ini adalah pengertian data pribadi. Dia menyontohkan, seharusnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukkan sebagai data pribadi. Namun, kenyataannya informasi NIK menjadi konsumsi publik. Dan sebaliknya, data publik menjadi informasi pribadi.

“Misalnya, kebutuhan impor beras yang menjadi data pribadi. Padahal publik wajib tahu apa yang diimpor, kesediaannya untuk apa, berapa harganya, importirnya siapa saja, berapa yang dijual. Ini seharusnya data publik, namun seolah-olah menjadi data pribadi, sebab jika diselidiki dianggap pelaku kriminal,” tutur Sukamta.

Pernyataan serupa juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra. Dia memahami proses pembahasan RUU PDP memakan waktu lama hingga tiga tahun karena melalui banyak tahapan. Selain itu, banyak yang harus dibahas.

“RUU ini penting, hanya saja banyak yang harus dibahas. Kriteria data pribadi itu seperti apa, ini masih panjang. Dan, kita masih menunggu,” kata Supiadin.

Dia optimis, langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi warganya memerlukan kehati-hatian. Oleh karena itu, dalam waktu dekat DPR akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Apa pun upaya pemerintah, kita tunggu. Mungkin masih ada proses, mungkin ada aturan legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Supiadin. (*)