Tempo.Co

Pembahasan RUU Bisa Mencapai Dua Tahun
Selasa, 02 Juli 2019
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Aris Saputra mengatakan pemerintah tengah berupaya melindungi data pribadi warganya.

INFO DPR - Pembahasan rancangan undang-undang sebaiknya dilakukan secara komprehensif dan tidak terburu-buru. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) Supiadin Aries Saputra, mengatakan jika berdasarkan pengalaman, untuk menghasilkan aturan yang komprehensif, pembahasan RUU memakan waktu dua tahun.

“Itu pun isinya kita pikir sudah komprehensif ternyata setelah kita bedah masih banyak yang harus kita ubah,” ujarnya di Gedung DPR RI usai menjadi narasumber dalam Forum Legislasi, Selasa, 2 Juli 2019.

Supiadin menyontohkan bagaimana dalam penyusunan UU Penyiaran. Pembahasan RUU itu dilakukan melalui studi banding ke negara lain. Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang hingga kini belum tuntas pun harus melalui upaya pembanding dan diskusi dengan pihak-pihak terkait. 

“Kita perlu pembanding, Malaysia seperti apa sih bentuknya. Inggris misalnya, Brunai, Thailand, Amerika kalau dia sudah punya, seperti apa. Ini perlu kita bandingkan supaya RUU Perlindungan Data Pribadi komprehensif,” katanya.

Selain itu, upaya penyempurnaan ini dilakukan agar aturan normatif ini tidak merugikan orang lain atau menimbulkan persoalan di kemudian hari. Tidak ada lagi langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena merasa tidak pas atau merasa dirugikan.

“Kita mencegah dan mengantisipasi terjadinya judicial review sebab kita sudah capai kerja. Contoh, Undang-Undang Terorisme sudah dibahas dan sudah diantisipasi, tetapi ternyata ada satu pasal yang di-judicial review, yaitu tentang hukuman mati. Kan kini sudah clear,” ujarnya. 

Menyikapi persoalan kekinian di dunia digital yang memanfaatkan data pribadi orang lain, menurut Supiadin, permasalahan itu sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang sudah berlaku. Undang-Undang ITE dapat diberlakukan untuk melindungi data pribadi yang disalahgunakan di media sosial.

“Itu nanti diantisipasi. Ada yang sudah diatur di KUHP, ya sudah biarkan KUHP yang mengancam. Tetapi, yang tidak diatur di sini,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan ini juga melibatkan sepuluh fraksi partai di DPR RI. Masing-masing fraksi akan membedah pasal demi pasal, ayat per ayat melalui Daftar Isian Masalah (DIM).

“Baru di situ kita bisa sempurna. Tidak bisa kita katakan, bab ini setuju, tidak bisa. Masing-masing fraksi punya maindset sendiri,” ujarnya.

Supiadin pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah yang merespons keluhan masyarakat banyak setelah data mereka berpindah tangan dan bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, dia memaklumi jika saat ini pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum tuntas. (*)