INFO DPR - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, menekankan jika RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang kini telah diharmonisasikan pembahasannya di Badan Legislasi DPR RI diharapkan menjadi "pengawal" dan pemberi rasa aman bagi masyarakat. Sebab, menurut Dede usai mengikuti rapat dengan Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Rabu, 3 Juli 2019, saat ini peredaran illegal obat, makanan, maupun kosmetik sudah meningkat.
“Di era industri 4.0 ini orang sudah bebas sekali mendapatkan obat. Sehingga kami memberikan penekanan badan ini akan punya kewenangan melakukan pengawasan, pembinaan, termasuk juga sanksi penuntutan,” kata Dede.
Selama ini selalu dikhawatirkan bahwa masyarakat tidak akan bisa tahu bahwa sesuatu produk itu aman dikonsumsi. Selain itu, masyarakat juga tidak tahu harus mengadu ke mana.
“Ada klausul khusus terhadap produk online,” katanya.
Dede menyontohkan bagaimana gencarnya vendor-vendor menjual produk obat dan kosmetik secara online. Oleh karena itu, dalam RUU ini diatur bahwa penjual atau pedagang harus terdaftar terlebih dahulu dan memiliki lisensi dari Badan POM.
“Termasuk juga endorse-endorse, banyak selebriti meng-endrose produk ternyata ilegal atau palsu. Itu ada klausulnya,” tutur Dede.
Ketentuan dalam RUU ini juga akan mengatur peran kedeputian di Badan POM yang akan melakukan fungsi penindakan termasuk penyidikan. Kendati sudah ada payung hukum, badan pengawas tetap harus bersinergi dengan aparat kepolisian.
“Selama ini tidak bisa melakukan penyidikan karena harus selalu dengan pihak kepolisian. Padahal kadang di lapangan temuan itu harus dideteksi dulu, diuji dulu di laboratorium, dites dulu, dan yang punya kemampuan itu hanya Badan POM. Semenara polisi menggunakan KUHP dan tidak menggunakan Undang-Undang lain atau Permenkes,” ucap Dede.
Mengenai besaran denda dan sanksi, saat ini masih akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Namun dia berharap, sanksi diberikan seberat-beratnya dengan denda yang besar sehingga menimbulkan efek jera bagi pemalsu obat, makanan, maupun kosmetik.
Undang-Undang ini, kata Dede juga memberi ruang kepada industri lokal termasuk jamu, herbal, dan ramuan tradisional. Dia berharap, pembahasan ketentuan ini selesai sebelum masa kerja Anggota DPR usai.
“Dengan demikian, ini akan menjadi satu lagi undang-undang yang bisa melakukan pengawalan dan rasa aman bagi masyarakat untuk mendapatkan obat, kosmetik, dan makanan yang sudah mulai meningkat peredaran ilegalnya,” kata Dede. (*)