INFO DPR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, mengatakan masih banyak laporan mengenai konflik pertanahan di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan kondisi itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat serta mampu mengurangi konflik pertanahan.
"PTSL merupakan sebuah solusi untuk pertanahan. Apabila tanah sudah terdaftar, maka konflik juga akan menurun karena kepemilikan tanah sudah jelas," ujar Herman usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Pelopor di Kanwil BPN Palangka Raya, Kalimantan Tengah, belum lama ini.
Target dari program PTSL sangat tinggi. Untuk itu menurut Herman, perlu dukungan dari pemerintah daerah agar target tersebut bisa dicapai. Selain itu, ia menerangkan bahwa Komisi II juga menyerap aspirasi dari berbagai daerah untuk melengkapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dibahas di Komisi II, yang sangat erat kaitannya dengan program PTSL.
Dalam hal penyelesaian konflik pertanahan, status tanah pertambangan perlu diatur dalam RUU Pertanahan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Mengingat konflik biasanya terjadi ketika pascatambang atau ketika tanahnya sudah tidak produktif.
"Tanah menjadi tidak produktif, airnya tidak bisa dipergunakan dengan layak dan alamnya pun rusak. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Akan menjadi rumit nantinya ketika terjadi tumpang tindih kawasan hutan. Nanti hal ini juga akan masuk dalam RUU Pertanahan," kata Herman. (*)