Tempo.Co

Undang-Undang Pemasyarakatan Butuh Penyempurnaan
Senin, 08 Juli 2019
RUU merupakan penyempurnaan UU Pemasyarakatan lama yang sudah tidak sesuai kemajuan zaman.

INFO DPR - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum mengatur secara optimal warga binaan anak-anak. Ini salah satu isu penting dalam merevisi aturan tersebut. Komisi III DPR RI kini sedang merumuskan RUU Pemasyarakatan untuk menyempurnakan undang-undang lama yang sudah ketinggalan zaman. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik, mengemukakan hal itu saat memimpin pertemuan focus group discussion (FGD) dengan para akademisi dan mitra kerja Komisi III, di Jimbaran, Bali, Senin, 8 Juli 2019. 

“RUU ini merupakan penyempurnaan Undang-Undang Pemasyarakatan lama yang sudah tidak sesuai kemajuan zaman. Di antaranya belum mengatur anak-anak yang jadi warga binaan,” jelas Erma.

RUU Pemasyarakatan tersebut sedang dikejar penyelesaiannya tahun ini sebelum masa periode keanggotaan DPR RI berakhir pada September 2019. FGD di Bali ini adalah yang ketiga, setelah sebelumnya Komisi III DPR juga menggelar FGD serupa di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Masih banyak isu lain yang perlu mendapat perhatian RUU ini seperti masalah klasik lembaga pemasyarakatan, yaitu over kapasitas. 

Selain menghadirkan para pakar dan akademisi dari beberapa universitas di Bali untuk memberi masukan atas RUU ini, hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Bali. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat konsinyering di Jakarta pada 15 Juli 2019. Diharapkan RUU Pemasyarakatan bisa segera disahkan tahun ini pada Rapat Paripurna DPR. (*)