Tempo.Co

Pilkada Serentak Digelar Rabu, 23 September 2020
Senin, 08 Juli 2019
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri terkait tahapan Pilkada Serentak 2020.

INFO DPR - Rapat Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri fokus pada tiga hal krusial, yakni daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye, dan e-rekapitulasi dalam Pilkada 2020. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, 8 Juli 2019, disepakati jika KPU akan menyiapkan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada 2020. Pembahasan lebih lanjut tentang tahapan pilkada 2020 dibahas dalam rapat selanjutnya.

Dalam rapat, Anggota Komisi II DPR RI Sudiro Asno, mendukung jika penyelenggaraan pilkada digelar September 2020 sesuai ketentuan undang-undang. Hanya saja, dia berharap pelaksanaan masa kampanye dipersingkat. Berkaca dari pengalaman dalam pemilihan umum legislatif April 2019 lalu, masa kampanye yang panjang menimbulkan ekses.

Hal senada juga dikemukakan Anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar. Panjangnya masa kampanye sangat melelahkan fisik maupun psikis terutama bagi calon yang diusung. “Masa kampanye yang panjang membuat capek, kita harus menerima ratusan tamu setiap hari, menyiapkan angpau, logistik, dan lain sebagainya,” ujar Dadang berseloroh.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengatakan jika legislatif berharap masa kampanye dipersingkat. Dia memahami jika KPU telah bekerja keras dengan mengatur masa kampanye dari sebelumnya selama 93 hari kini menjadi 81 hari. Akan tetapi, Komisi II DPR RI mendorong agar masa mengenalkan visi dan misi para calon kepala daerah itu lebih dipersingkat.

“Kami minta lebih pendek lagi, 60 atau 70 hari itu cukup,” kata Mardani.

Usulan itu, katanya, tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebab, dalam ketentuan diatur bahwa masa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan nama-nama calon dan ditutup tiga hari setelah sebelum pencoblosan.

“Dengan demikian dapat disiasati dengan mengatur agar waktu persiapannya menjadi lebih panjang. Sehingga waktunya sesuai,” ujarnya.

Mardani juga mendukung KPU jika telah memutuskan pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah digelar pada 23 September 2020.

“Undang-Undang menyebutnya bulan September, biasa dibilang hari Rabu karena statistik hari itu itu paling stationer, orang paling banyak di tempat. Pada bulan itu ada tanggal 2, 9, 16, 23, 30. Kalau tanggal 2 dan 9 khawatir ada pasangan calon nomor urut 2 dan 9. Khawatir nanti tidak netral. Tanggal 16 masih mungkin, tetapi usulan KPU pada 23. Kami menghargai karena KPU punya persiapan lelang, persiapan apk dan macam-macam. Tanggal 23 setuju,” ujar Mardani.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat, Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan jika sesuai UU, pelaksanaan pilkada digelar September 2020. Dengan pertimbangan netralitas dan hal teknis lainnya, KPU memutuskan jika pelaksanaan Pilkada Serentak digelar Rabu, 23 September 2020. (*)