Tempo.Co

Penerapan E-Voting dan E-Rekap Disesuaikan dengan Kesiapan Daerah
Senin, 08 Juli 2019
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera berharap masa kampanye pilkada serentak 2020 tidak terlalu panjang.

INFO DPR - Sistem elektronik rekapitulasi atau e-rekap dalam Pilkada Serentak 2020 dimungkinkan akan diterapkan. Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin, 8 Juli 2019, disampaikan Ketua KPU Arief Budiman bahwa rekapitulasi elektronik memang disebutkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ketentuan itu memang mengatur tentang e-voting dan e-rekap. Setidaknya ada tiga pasal yang mengatur tentang hal itu, yakni di Pasal 85, Pasal 98, dan Pasal 111.

Kendati demikian, menurut Arief masih ada beberapa pertanyaan yang mengemuka jika menilik dari pasal-pasal tersebut. Selain itu, pelaksanaan e-voting harus dilihat dari kesiapan setiap daerah. 

“Sampai hari ini voting masih dilakukan manual. Akan tetapi, rekapitulasi sudah dilakukan secara elektronik. Dan, ini berkaitan dengan kesiapan pemerintah daerah,” kata Arief Budiman.

Dirjen Dukcapil pada Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah, mengatakan jika sistem e-verifikasi, e-voting, hingga e-rekapitulasi telah dilakukan uji coba di 921 desa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, usai rapat mengatakan jika dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 masih ada peluang untuk dilakukan e-voting maupun e-rekap. Namun, e-rekapitulasi memang belum bisa dibawa ke pemilu serentak lantaran belum memiliki payung hukum sendiri. Kalau yang saat ini, sangat dimungkinkan jika diimplementasikan dalam Pilkada 2020.

Menurut Mardani, jika telah disepakati oleh KPU, seluruh daerah atau 270 yang akan melaksanakan pilkada serentak harus menyiapkan diri. Basisnya akan dilakukan di tingkat kecamatan. Mekanisme pemilihan tetap sama dan hasil perhitungan suara dibawa ke setiap kecamatan. Di tingkat kecamatan langsung dilakukan e-rekap.

“Prinsipnya begini, mau e-rekap, mau e-voting, kita harus terbuka. Evaluasi harus mendalam. Jangan sampai jadi demokrasi prosedural, pemilu ini harus betul-betul menjadi alat untuk pencerdasan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan,” ujarnya.

Mardani juga mendukung jika dalam pilkada lebih banyak calon kepala daerah. Jumlah yang banyak lebih baik ketimbang sedikit. Dengan demikian, pemilihan umum di daerah akan sangat dinamis, memiliki tingkat partisipatif yang tinggi, dan pastinya hasil yang terpilih adalah pemimpin terbaik bagi daerah itu. (*)